TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Wali Kota Cimahi Itoc Tochija meninggal di Rumah Sakit Hasan Sadikin, Bandung, Sabtu, 14 September 2019. Itoc meninggal saat menjalani masa hukuman selama 7 tahun di penjara Lapas Sukamiskin, Bandung.
“Meninggal pukul 12.50 WIB di Rumah Sakit Hasan Sadikin. Dikarenakan sakit jantung,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Abdul Aris saat dihubungi Tempo, Sabtu, 14 September 2019.
Abdul Aris menyebutkan, Itoc sudah menjalani perawatan di RS Hasan Sadikin sejak 10 September 2019. Mantan Wali Kota Cimahi dua periode ini menderita sakit jantung. “Sudah enam hari dirawat. Beliau memilki riwayat sakit jantung,” katanya.
Saat ini jenazah Itoc sudah diserahkan kepada keluarga. Pihak keluarga pun sudah mengambil barang-barang milik Itoc di Lapas Sukamiskin. “Sudah ditangani pihak keluarga. Terkait masa hukuman otomatis hukumannya habis,” katanya.
Itoc merupakan Wali Kota Cimahi periode 2002-2012 dan 2012-2017. Pada 1 Desember 2016, Itoc beserta istrinya Atty Suharti ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi. Keduanya ditangkap lantaran menerima besel dari pihak swasta terkait pembangunan proyek Pasar Atas Cimahi tahap dua.
KPK mendakwa Itoc terbukti menerima suap sebesar Rp 6 miliar. Pada Desember 2017, Itoc dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung. Ia divonis 7 tahun penjara. Sementara istrinya, divonis empat tahun penjara.