TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Partai NasDem Zulfan Lindan mengatakan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengakui terburu-buru membahas revisi UU KPK sehingga tidak melibatkan komisi antirasuah itu. "Begini, ini kan di Badan Legislatif (Baleg) waktunya sempit. Jadi ingin cepat diselesaikan," ujar Zulfan di kawasan Cikini, Jakarta Pusat pada Sabtu, 14 September 2019.
Zulfan malah cenderung menyalahkan KPK karena bersikap yang dianggap menyulitkan DPR karena pimpinan KPK Saut Situmorang memutuskan mundur setelah Inspektur Jenderal Firli Bahuri terpilih menjadi ketua KPK periode 2019-2023. Disusul kemudian, KPK menyatakan sikap dengan menyerahkan pengelolaan lembaga antirasuah kepada Presiden Joko Widodo.
Menurut Zulfan, DPR akan kesulitan jika pengelolaan diserahkan KPK ke Presiden. “Ini sulit bagi kami. Anda bisa bayangkan kalau ada komisioner mundur dan menyerahkan ke presiden. Kami panggil siapa? Paling dua (pimpinan KPK) lagi kan."
Zulfan memastikan Komisi Hukum DPR akan mengundang pimpinan KPK untuk membahas revisi UU KPK. "Jadi bukan ada niat tidak undang KPK," kata Zulfan.