TEMPO.CO, Jakarta - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengecam tindak kekerasan yang dilakukan oleh sebagian massa aksi terhadap jurnalis saat meliput di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 13 September 2019.
Ketua AJI Jakarta Asnil Bambani Amri menduga ada upaya pembiaran dari aparat kepolisian yang berjaga di lokasi. "Salah seorang korban kekerasan, kameramen Beritasatu Rio Comelianto menceritakan, jurnalis yang bertugas di gedung KPK mengalami intimidasi fisik secara langsung. Sejak kericuhan terjadi, press room jurnalis yang berada tepat di samping ruang lobi KPK, dilempari batu dan bambu oleh massa aksi," kata dia, Sabtu, 14 September 2019.
Tak hanya Rio, beberapa jurnalis lainnya juga mengalami hal serupa. Tripod salah seorang jurnalis Kompas TV bahkan sampai rusak.
"AJI Jakarta mengecam tindakan kekerasan dan penghalang-halangan liputan yang terjadi di gedung KPK. Pasal 8 Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tegas menyatakan bahwa jurnalis mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya," ujar Asnil.
Atas peristiwa itu, AJI Jakarta pun mendesak aparat kepolisian untuk mengusut menangkap pelaku dan memproses kasus ini secara hukum. Serta, meminta aparat kepolisian untuk memastikan keamanan jurnalis saat meliput demonstrasi di lapangan.