TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum tata negara dan hukum pemerintahan Juanda mengatakan langkah Pimpinan KPK mengembalikan tanggung jawab kepada Presiden harus disikapi dengan pemanggilan terhadap seluruh pimpinan tersebut oleh Kepala Negara. "Presiden harus memanggil komisioner KPK yang masih ada, kecuali yang sudah mengundurkan diri. Presiden harus memberikan ketegasan bahwa KPK tetap harus berfungsi seperti biasa," kata Juanda saat dihubungi di Jakarta, Jumat malam, 13 September 2019.
Komisioner KPK harus memberikan arahan kepada seluruh pegawai bahwa kepentingan bangsa dan negara harus lebih diutamakan. Jika komisioner yang ada tetap tidak mau bekerja demi menjaga dan menyelamatkan KPK dan memilih mengundurkan diri, maka Presiden dapat segera melantik komisioner KPK yang baru atau diawali dengan mengangkat pelaksana tugas pimpinan KPK.
Mengenai pengembalian tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Presiden oleh pimpinan KPK, kata Juanda, secara fungsional segala fungsi, wewenang pemberantasan korupsi menjadi tanggung jawab Presiden. Meskipun, pimpinan KPK tidak menyatakan mundur, namun pengembalian mandat berarti pimpinan KPK enggan menjalankan mandat itu. Jika tidak mau menjalankan mandat sebenarnya KPK dalam kondisi stagnan. “Artinya mereka secara fisik atau organ masih tetap komisioner tapi tidak menjalankan tugas lagi," kata dia.
Langkah pimpinan KPK itu, kata dia, bisa juga merupakan bentuk protes atas kejadian yang ada saat ini dan bisa pula sebagai strategi mendesak Presiden agar membenahi keadaan. Dia menilai pimpinan KPK mungkin protes terhadap mekanisme dan sikap yang diambil Presiden terhadap calon pimpinan KPK yang baru yang dianggap tidak sesuai dengan selera mereka dan dihasilkan melalui prosedur cacat. Atau, protes atas revisi UU KPK yang dianggap melemahkan KPK yakni Presiden dianggap tidak merespon aspirasi mereka.
Juanda mengatakan pengembalian mandat semestinya tidak boleh terjadi. Seharusnya, apapun yang terjadi komisioner KPK yang ada tetap menjalankan tugas secara normal sampai habis masa jabatan. "Kalau komisioner menganggap tidak mampu bekerja lagi dengan kondisi sekarang ini, kenapa tidak mundur? Biar jelas sikapnya, daripada mengambang seperti ini."