TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo telah menyerahkan pengelolaan institusinya kepada Presiden Joko Widodo. Pernyataan sikap itu ia utarakan malam ini, 13 September 2019, bersama Laode M. Syarief dan Saut Situmorang.
Agus menjelaskan, penyerahan pengelolaan itu dilakukan karena dirinya tidak mengetahui sama sekali isi draf revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Revisi UU KPK).
"Kami tidak tahu isi undang-undang tersebut, maka kami selaku pimpinan, dengan berat hati menyerahkan tanggung jawab kepada Bapak Presiden," ujar dia di kantornya, Jakarta Selatan pada Jumat, 13 September 2019.
Lebih lanjut, Agus mengatakan saat ini dia bersama pimpinan lainnya hanya tinggal menunggu perintah Jokowi perihal kelanjutan pekerjaan KPK.
"Apakah kami masih akan dipercaya sampai Desember, apakah kami akan tetap operasional seperti biasa. Kami tunggu. Mudah-mudahan kami diajak bicara," ucap Agus.
Harapan yang sama juga diucapkan Syarief. Ia berharap Jokowi bisa mengajak para pimpinan KPK berdialog dan membahas revisi UU KPK.
"Kami sangat berharap kepada pimpinan tertinggi, kami diminta juga lah pendapat agar kami bisa jelaskan kepada publik, kepada pegawai," ucap Syarief.
ANDITA RAHMA