TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan tak pernah diajak berbicara soal rencana perubahan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Revisi UU KPK).
"Karena sampai hari ini, draf yang sebetulnya saja tidak tahu. Rasanya membaca revisi ini seperti sembunyi-sembunyi," ujar Agus di kantornya, Jakarta Selatan pada Jumat, 13 September 2019.
Agus juga mengatakan dirinya sudah mendengar rumor bahwa dalam waktu dekat, revisi UU KPK akan segera disetujui dan disahkan.
"Ada kegentingan apa? Ada kepentingan apa sehingga harus buru-buru disahkan?" kata Agus. Ia pun meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi agar para pimpinan KPK diajak berdialog dan membahas revisi UU KPK.
Apalagi, kata Agus, ia kerap dicecar sejumlah pertanyaan perihal isi draf oleh para pegawai. Namun, ia tak bisa menjawab lantaran tak tahu apa isi draf tersebut.
"Kami selalu enggak bisa jawab isi UU itu apa sih pak, selalu kalo ada anak buah nanya itu kami enggak bisa menjawab," kata Agus.
Agus kemudian menyerahkan tanggung jawab lembaga antikorupsi ini ke Jokowi. Ia menyatakan pimpinan KPK terpaksa menyerahkan tanggung jawab lembaga ini ke presiden karena merasa banyaknya upaya melemahkan mereka. "KPK rasanya seperti dikepung dari berbagai sisi," ujar Agus.