TEMPO.CO, Jakarta-Dewan Perwakilan Rakyat telah sepakat mengubah batas minimal usia perkawinan menjadi 19 tahun. Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Supratman Andi Agtas mengatakan, keputusan ini diambil dalam rapat panitia kerja pemerintah dan DPR yang berlangsung kemarin, Kamis, 12 September 2019.
"Sudah disepakati perubahannya, dan untuk memenuhi keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) maka usia perkawinan itu berada di umur 19 tahun antara laki-laki dan perempuan sekarang sama," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis,
Sebelumnya, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 mengatur usia perkawinan minimal 16 tahun untuk perempuan dan 19 tahun untuk laki-laki. Ketentuan ini kemudian diuji materi di Mahkamah Konstitusi lantaran dianggap diskriminatif.
MK pun mengabulkan serta memerintahkan pembuat UU, dalam hal ini DPR untuk merevisi batas minimal usia perkawinan itu.
Supratman mengatakan semua fraksi sudah setuju, tetapi ada dua fraksi yang memberikan catatan yaitu Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Persatuan Pembangunan. Kedua partai itu awalnya mengusulkan agar batas minimal usia perkawinan 18 tahun.
"Tapi pada prinsipnya mereka setuju untuk dibawa ke Paripurna," kata Supratman.
Menurut Supratman, PKS dan PPP akan menyatakan pandangan mereka di rapat paripurna nanti. Dia mengklaim pandangan itu tak akan mengubah keputusan hasil Panja dan rapat kerja. Namun Supratman belum memastikan kapan revisi UU Perkawinan ini akan disahkan dalam rapat paripurna.
BUDIARTI UTAMI PUTRI