Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tujuh Bulan Penjara Untuk Habib Rizieq

image-gnews
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta: Majelis hakim memvonis Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Mohammad Rizieq Shihab atau biasa dikenal dengan Habib Rizieq dengan hukuman tujuh bulan penjara. Dalam pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (11/8) siang, majelis hakim menyatakan, Habib Rizieq terbukti bersalah telah melanggar pasal yang didakwakan.

Menurut majelis hakim yang diketuai Herri Swantoro SH, Habib Rizieq telah terbukti melanggar pasal 160 junto pasal 65 ayat 1 KUHP dan pasal 154 KUHP. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, telah melakukan penghasutan secara lisan dan tulisan di muka umum, serta telah menyebarkan permusuhan, kebencian, dan penghinaan terhadap pemerintah Indonesia, kata Herri.

Saat membacakan putusannya, majelis hakim menjelaskan, bukti yang menunjukkan Habib telah melakukan penghasutan di muka umum adalah adanya surat tertanggal 5 Mei 2000 yang ditandatangani oleh Habib sebagai ketua FPI. Dalam surat itu, tertulis instruksi yang ditujukan pada seluruh anggota FPI untuk melakukan gerakan anti maksiat dengan menutup dan memusnahkan tempat maksiat.

Menurut hakim, berdasarkan keterangan saksi ahli, Prof. Loeby Lukman SH, surat itu juga dianggap sebagai hasutan. Karena, kata majelis hakim, surat itu dapat dikategorikan sebagai surat anjuran yang menjurus pada tindak pidana: Surat itu dapat dianggap sebagai upaya melakukan penghasutan di umum.

Bukti lainnya adalah rekaman video hasil wawancara Habib dengan Arif Suditomo dalam acara Liputan 6 SCTV tanggal 5 Oktober 2002. Dalam acara itu, menurut majelis hakim, Habib pernah berkata bahwa tidak benar jika ia dan kelompoknya hanya menyerang tempat (maksiat) yang kecil saja.

Selain itu, majelis hakim juga memaparkan bukti yang menunjukkan terdakwa telah menebarkan kebencian, permusuhan, dan penghinaan pada pemerintah di muka umum. Bukti itu, selain hasil wawancara Habib saat acara Liputan 6 SCTV pada 5 Oktober 2002, juga adanya acara Kupas Tuntas di Trans TV yang ditayangkan pada 10 Oktober 2002.

Dalam acara di Trans TV itu, kata makelis hakim, Habib sempat melontarkan pernyataan bahwa pihaknya tidak merasa sebagai jaksa, polisi, atau hakim. Tapi, untuk tingkat Jakarta, gubernurnya budek, DPRD-nya congek, dan polisinya mandul. Apa kita sebagai anggota masyarakat harus diam melihat kemungkaran itu, kata majelis hakim menirukan ucapan Habib.

Dengan adanya ucapan itu, mejelis hakim berpendapat, terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana di muka umum untuk menebarkan kebencian, permusuhan, dan penghinaan terhadap pemerintah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Majelis hakim juga mengatakan, hal yang memberatkan terdakwa, Habib Rizieq telah mengganggu ketertiban umum, dan menebarkan kebencian terhadap pemerintah. Sedangkan yang meringankannya, terdakwa masih muda, memiliki tanggungan anak, dan seorang guru yang diharapkan akan memperbaiki sikapnya di kemudian hari.

Meski demikian, dalam pembacaan putusan yang dibacakan secara bergantian itu, majelis hakim juga mengatakan, jumlah hukuman penjara bagi Habib akan dikurangi dengan masa penahanannya selama ini. Seperti diketahui, selama menjalani proses hukum, Habib telah menghuni tahanan selama tiga bulan.

Pada kesempatan terpisah, penasihat hukum Habib Rizieq, Ari Yusuf Amir SH,M.H menyayangkan sikap majelis hakim yang tidak mempertimbangkan saksi ahli yang meringankan terdakwa. Menurutnya, bukti fotocopi surat yang ditandatangani oleh Habib semestinya tidak bisa dijadikan alat bukti. Saksi ahli dengan tegas mengatakan hal itu, dan hal itu juga ditulis dalam hukum acara kita, kata Ari usai persidangan. Ari menambahkan, bahwa sidang ini tidak obyektif.

Ia juga mensinyalir, Habib sudah lama menjadi target pemerintah. Alasannya, kata dia, banyak pejabat atau tokoh politik yang lebih keras dan kasar mengkritik pemerintah tapi tidak pernah diproses secara hukum. Ari Yusuf menyatakan akan naik banding.

Selain itu, sidang juga dipenuhi oleh ratusan massa FPI yang sudah berdatangan sejak pagi hari. Massa FPI itu, tak henti-hentinya meneriakkan kata-kata untuk mendukung Habib. Akibat massa yang penuh sesak memenuhi pengadilan, polisi memperketat penjagaan di setiap pintu.

yandhrie arvianTempo News Room

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Hasil, Top Skor, Klasemen Liga 1 Pekan Ke-30: Barito Putera vs PSIS 0-0, Madura United vs PSS 0-0, PSM vs Borneo FC 1-1

5 menit lalu

Logo BRI Liga 1 2023-2024.
Hasil, Top Skor, Klasemen Liga 1 Pekan Ke-30: Barito Putera vs PSIS 0-0, Madura United vs PSS 0-0, PSM vs Borneo FC 1-1

Hasil Liga 1 pada Jumat, 29 Maret 2024, menampilkan tiga pertandingan pekan ke-30 yang semuanya berakhir seri.


Hasil Liga 1: PSM Makassar vs Borneo FC 1-1, Pesut Etam Tak Terkalahkan dalam 18 Laga Terakhir

18 menit lalu

PSM Makassar sata bertanding melawan Borneo FC Samarinda dalam BRI Liga 1. FOTO/vidio.com
Hasil Liga 1: PSM Makassar vs Borneo FC 1-1, Pesut Etam Tak Terkalahkan dalam 18 Laga Terakhir

Hasil imbang 1-1 di kandang PSM Makassar ini, memutus delapan kali kemenangan beruntun Borneo FC di Liga 1.


Demi Konten, Turis di Cina Mempertaruhkan Nyawanya Bergelantungan di Tebing

25 menit lalu

Paiya Mountain, Cina (dpxq.gov.cn)
Demi Konten, Turis di Cina Mempertaruhkan Nyawanya Bergelantungan di Tebing

Warganet menyayangkan sikap turis di Cina tersebut karena tidak hanya membahayakan diri sendiri tetapi juga pihak lain.


Sayuran Ini Layak Dimakan Setiap Hari karena Manfaat Supernya

31 menit lalu

Ilustrasi sop kembang kol. shutterstock.com
Sayuran Ini Layak Dimakan Setiap Hari karena Manfaat Supernya

Buat yang mau memperbanyak makan sayuran, kembang kol bisa jadi pilihan karena kaya nutrisi bermanfaat seperti serat, vitamin C, vitamin K, dan kolin.


Melawat ke Kota Kelahiran Bapak Perfilman Indonesia Usmar Ismail di Bukittinggi

32 menit lalu

Seorang warga sedang memotret mural Usmar Ismail yang berada di Janjang 40, Kota Bukittinggi, Sumatra Barat, Jumat, 29 Maret 2024. (TEMPO/Fachri Hamzah)
Melawat ke Kota Kelahiran Bapak Perfilman Indonesia Usmar Ismail di Bukittinggi

Hari Film Nasional 2024 digelar dengan mendatangi tempat-tempat yang penuh kenangan bagi Usmar Ismail di Kota Bukittinggi.


Nasi Liwet Solo, Menu Sahur Praktis yang Dapat Dicoba

36 menit lalu

Nasi liwet bisa menjadi ide buka puasa/Foto: Doc. Frisian Flag
Nasi Liwet Solo, Menu Sahur Praktis yang Dapat Dicoba

Salah satu menu yang dapat dicoba adalah menu nasi liwet Solo apabila ingin menjadikannya sebagai menu sahur, dapat dicoba.


Menhub Budi Karya Bicara soal Kenaikan Harga Tiket Pesawat Menjelang Lebaran: Follow the Rule

41 menit lalu

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat meninjau kesiapan pesawat dan bandara menjelang mudik Lebaran 2024 di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang pada Jumat, 29 Maret 2024. Tempo/Novali Panji
Menhub Budi Karya Bicara soal Kenaikan Harga Tiket Pesawat Menjelang Lebaran: Follow the Rule

Menhub Budi Karya Sumadi menegaskan akan menindak maskapai penerbangan yang ketahuan menaikkan tarif tiket pesawat melebihi tarif batas atas.


Potongan Pajak THR 2024 Naik, Begini Perbandingan Hitungan Lama dan Baru

47 menit lalu

Ilustrasi pekerja menerima THR. Pexels
Potongan Pajak THR 2024 Naik, Begini Perbandingan Hitungan Lama dan Baru

Potongan pajak atas tunjangan hari raya (THR) dan bonus ramai dikeluhkan oleh masyarakat. Pasalnya, potongan pajak keduanya lebih besar dari tahun lalu.


Pakar Hukum Sebut MK Bisa Panggil Presiden Jokowi untuk Klarifikasi Tudingan Tak Netral di Pilpres 2024

54 menit lalu

Presiden Joko Widodo menyerahkan bantuan pangan atau bansos beras kepada masyarakat penerima manfaat di Kompleks Pergudangan Bulog Kampung Melayu, Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Foto Sekretariat Presiden
Pakar Hukum Sebut MK Bisa Panggil Presiden Jokowi untuk Klarifikasi Tudingan Tak Netral di Pilpres 2024

kesempatan itu bisa digunakan Presiden Jokowi untuk membela diri dan membuktikan dirinya tidak terlibat dalam kecurangan yang dituduhkan.


Sah, Kepala Desa Bisa Menjabat 8 Tahun

58 menit lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyerahkan pandangan pemerintah soal RUU Desa kepada Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU) dengan salah satu poinnya perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan maksimal dua periode. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sah, Kepala Desa Bisa Menjabat 8 Tahun

Salah satu perubahan penting adalah ketentuan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dengan batas maksimal dua kali masa jabatan