Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tujuh Bulan Penjara Untuk Habib Rizieq

image-gnews
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta: Majelis hakim memvonis Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Mohammad Rizieq Shihab atau biasa dikenal dengan Habib Rizieq dengan hukuman tujuh bulan penjara. Dalam pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (11/8) siang, majelis hakim menyatakan, Habib Rizieq terbukti bersalah telah melanggar pasal yang didakwakan.

Menurut majelis hakim yang diketuai Herri Swantoro SH, Habib Rizieq telah terbukti melanggar pasal 160 junto pasal 65 ayat 1 KUHP dan pasal 154 KUHP. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, telah melakukan penghasutan secara lisan dan tulisan di muka umum, serta telah menyebarkan permusuhan, kebencian, dan penghinaan terhadap pemerintah Indonesia, kata Herri.

Saat membacakan putusannya, majelis hakim menjelaskan, bukti yang menunjukkan Habib telah melakukan penghasutan di muka umum adalah adanya surat tertanggal 5 Mei 2000 yang ditandatangani oleh Habib sebagai ketua FPI. Dalam surat itu, tertulis instruksi yang ditujukan pada seluruh anggota FPI untuk melakukan gerakan anti maksiat dengan menutup dan memusnahkan tempat maksiat.

Menurut hakim, berdasarkan keterangan saksi ahli, Prof. Loeby Lukman SH, surat itu juga dianggap sebagai hasutan. Karena, kata majelis hakim, surat itu dapat dikategorikan sebagai surat anjuran yang menjurus pada tindak pidana: Surat itu dapat dianggap sebagai upaya melakukan penghasutan di umum.

Bukti lainnya adalah rekaman video hasil wawancara Habib dengan Arif Suditomo dalam acara Liputan 6 SCTV tanggal 5 Oktober 2002. Dalam acara itu, menurut majelis hakim, Habib pernah berkata bahwa tidak benar jika ia dan kelompoknya hanya menyerang tempat (maksiat) yang kecil saja.

Selain itu, majelis hakim juga memaparkan bukti yang menunjukkan terdakwa telah menebarkan kebencian, permusuhan, dan penghinaan pada pemerintah di muka umum. Bukti itu, selain hasil wawancara Habib saat acara Liputan 6 SCTV pada 5 Oktober 2002, juga adanya acara Kupas Tuntas di Trans TV yang ditayangkan pada 10 Oktober 2002.

Dalam acara di Trans TV itu, kata makelis hakim, Habib sempat melontarkan pernyataan bahwa pihaknya tidak merasa sebagai jaksa, polisi, atau hakim. Tapi, untuk tingkat Jakarta, gubernurnya budek, DPRD-nya congek, dan polisinya mandul. Apa kita sebagai anggota masyarakat harus diam melihat kemungkaran itu, kata majelis hakim menirukan ucapan Habib.

Dengan adanya ucapan itu, mejelis hakim berpendapat, terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana di muka umum untuk menebarkan kebencian, permusuhan, dan penghinaan terhadap pemerintah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Majelis hakim juga mengatakan, hal yang memberatkan terdakwa, Habib Rizieq telah mengganggu ketertiban umum, dan menebarkan kebencian terhadap pemerintah. Sedangkan yang meringankannya, terdakwa masih muda, memiliki tanggungan anak, dan seorang guru yang diharapkan akan memperbaiki sikapnya di kemudian hari.

Meski demikian, dalam pembacaan putusan yang dibacakan secara bergantian itu, majelis hakim juga mengatakan, jumlah hukuman penjara bagi Habib akan dikurangi dengan masa penahanannya selama ini. Seperti diketahui, selama menjalani proses hukum, Habib telah menghuni tahanan selama tiga bulan.

Pada kesempatan terpisah, penasihat hukum Habib Rizieq, Ari Yusuf Amir SH,M.H menyayangkan sikap majelis hakim yang tidak mempertimbangkan saksi ahli yang meringankan terdakwa. Menurutnya, bukti fotocopi surat yang ditandatangani oleh Habib semestinya tidak bisa dijadikan alat bukti. Saksi ahli dengan tegas mengatakan hal itu, dan hal itu juga ditulis dalam hukum acara kita, kata Ari usai persidangan. Ari menambahkan, bahwa sidang ini tidak obyektif.

Ia juga mensinyalir, Habib sudah lama menjadi target pemerintah. Alasannya, kata dia, banyak pejabat atau tokoh politik yang lebih keras dan kasar mengkritik pemerintah tapi tidak pernah diproses secara hukum. Ari Yusuf menyatakan akan naik banding.

Selain itu, sidang juga dipenuhi oleh ratusan massa FPI yang sudah berdatangan sejak pagi hari. Massa FPI itu, tak henti-hentinya meneriakkan kata-kata untuk mendukung Habib. Akibat massa yang penuh sesak memenuhi pengadilan, polisi memperketat penjagaan di setiap pintu.

yandhrie arvianTempo News Room

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Olimpiade Catur 2024 di Budapest Hungaria: Pecatur Satria Duta dan Evi Yuliani Bersinar

1 menit lalu

Pecatur Satria Duta. Dok. Pribadi
Olimpiade Catur 2024 di Budapest Hungaria: Pecatur Satria Duta dan Evi Yuliani Bersinar

Pecatur Satria Duta dan Evi Yuliani bermain gemilang di Olimpiade Catur 2024 di Budapest, Hungaria, termasuk pada babak ke-7 kemarin waktu setempat.


Terkini: Sec Bowl Kuningan Tutup Permanen Setelah Viral Cuci Alat Masak di Toilet, Data NPWP yang Bocor Diduga Milik Jokowi, Sri Mulyani, dan Zulhas

7 menit lalu

Restoran Sec Bowl. Instagram
Terkini: Sec Bowl Kuningan Tutup Permanen Setelah Viral Cuci Alat Masak di Toilet, Data NPWP yang Bocor Diduga Milik Jokowi, Sri Mulyani, dan Zulhas

Sec Bowl cabang Kuningan tutup permanen mulai 18 September 2024 setelah restoran itu viral di media sosial akibat stafnya mencuci alat masak di toilet


Cara Cek Nomor Indosat Terbaru 2024 dengan Mudah

7 menit lalu

Berikut ini beberapa alternatif cara cek nomor HP sendiri, baik pada kartu SIM Telkomsel, Indosat, XL, Tri, Axis, hingga Smartfren. Foto: Canva
Cara Cek Nomor Indosat Terbaru 2024 dengan Mudah

Cara cek nomor Indosat cukup mudah. Anda bisa memanfaatkan kode dial up, aplikasi MyIM, hingga website resmi Indosat.


5 Cara Menghadapi Perundungan, Jangan Takut Melawan

8 menit lalu

Ilustrasi: Sejumlah siswa SD mengikuti sosialisasi tentang bahaya perundungan di Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut, Jawa Barat beberapa waktu lalu. ANTARA/HO-Polres Garut
5 Cara Menghadapi Perundungan, Jangan Takut Melawan

Perundungan merupakan masalah yang sulit dihadapi, tapi janganlah takut untuk melawan perundung.


5 Negara di Asia Paling Fanatik Sepak Bola, Indonesia Urutan Berapa?

11 menit lalu

Superter Timnas U-24 Indonesia meneriakan yel-yel saat melawan Korea Utara pada babak Grup F Asian Games 2022 di Zhejiang Normal University Stadium, Jinhua, Cina, Ahad, 24 September 2023. Indonesia kalah dengan skor 0-1. ANTARA/Hafidz Mubarak A
5 Negara di Asia Paling Fanatik Sepak Bola, Indonesia Urutan Berapa?

Ticketgum merilis daftar negara paling fanatik sepak bola di seluruh dunia, termasuk di Asia.


Gus Miftah Bertemu Jokowi, Singgung Transisi Pemerintahan hingga Pembentukan Badan Baru

12 menit lalu

Presiden Jokowi saat berada di pondok pesantren Gus Miftah di Sleman Yogyakarta di sela kunjungan kerja meresmikan tol Jogja-Solo, di Jawa Tengah Kamis 19 September 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
Gus Miftah Bertemu Jokowi, Singgung Transisi Pemerintahan hingga Pembentukan Badan Baru

Presiden Jokowi berbincang dengan pedakwah Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah selama kurang lebih satu jam


DPR Sahkan Revisi UU Wantimpres Jadi Undang-Undang

13 menit lalu

Ilustrasi DPR. ANTARA/Rivan Awal Lingga
DPR Sahkan Revisi UU Wantimpres Jadi Undang-Undang

Rapat paripurna DPR mengesahkan revisi UU Wantimpres pada hari ini. Seluruh fraksi telah menyatakan persetujuannya atas revisi UU ini.


Lady Gaga Ungkap Alasan Tak Pernah Tanggapi Rumor Dirinya Seorang Pria

13 menit lalu

Lady Gaga. Foto: Instagram/@ladygaga
Lady Gaga Ungkap Alasan Tak Pernah Tanggapi Rumor Dirinya Seorang Pria

Di balik keputusan Lady Gaga tidak pernah meluruskan rumor yang menyebutnya adalah seroang pria.


Perampokan di Pamijahan Bogor, Satu Orang Tewas di dalam Mobil, 3 Anggota Keluarga Lainnya Luka-luka

16 menit lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Perampokan di Pamijahan Bogor, Satu Orang Tewas di dalam Mobil, 3 Anggota Keluarga Lainnya Luka-luka

Warga Desa Cimayang, Pamijahan, Kabupaten Bogor digegerkan dengan aksi perampokan yang menewaskan penghuni rumah.


Kemenkes Bilang Mahasiswa PPDS Anestesi Undip Boleh Praktik Lagi di RS Kariadi Setelah Investigasi Tuntas

20 menit lalu

Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI Mohammad Syahril saat menyampaikan keterangan pers tentang obat penawar Fomepizole secara daring yang diikuti dari Zoom di Jakarta, Selasa 25 Oktober 2022. ANTARA/Andi Firdaus
Kemenkes Bilang Mahasiswa PPDS Anestesi Undip Boleh Praktik Lagi di RS Kariadi Setelah Investigasi Tuntas

Kementerian Kesehatan akan mengizinkan mahasiswa PPDS Anestasi Undip praktik di RS Kariadi begitu investigasi selesai