TEMPO Interaktif, Jakarta: Majelis hakim memvonis Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Mohammad Rizieq Shihab atau biasa dikenal dengan Habib Rizieq dengan hukuman tujuh bulan penjara. Dalam pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (11/8) siang, majelis hakim menyatakan, Habib Rizieq terbukti bersalah telah melanggar pasal yang didakwakan.
Menurut majelis hakim yang diketuai Herri Swantoro SH, Habib Rizieq telah terbukti melanggar pasal 160 junto pasal 65 ayat 1 KUHP dan pasal 154 KUHP. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, telah melakukan penghasutan secara lisan dan tulisan di muka umum, serta telah menyebarkan permusuhan, kebencian, dan penghinaan terhadap pemerintah Indonesia, kata Herri.
Saat membacakan putusannya, majelis hakim menjelaskan, bukti yang menunjukkan Habib telah melakukan penghasutan di muka umum adalah adanya surat tertanggal 5 Mei 2000 yang ditandatangani oleh Habib sebagai ketua FPI. Dalam surat itu, tertulis instruksi yang ditujukan pada seluruh anggota FPI untuk melakukan gerakan anti maksiat dengan menutup dan memusnahkan tempat maksiat.
Menurut hakim, berdasarkan keterangan saksi ahli, Prof. Loeby Lukman SH, surat itu juga dianggap sebagai hasutan. Karena, kata majelis hakim, surat itu dapat dikategorikan sebagai surat anjuran yang menjurus pada tindak pidana: Surat itu dapat dianggap sebagai upaya melakukan penghasutan di umum.
Bukti lainnya adalah rekaman video hasil wawancara Habib dengan Arif Suditomo dalam acara Liputan 6 SCTV tanggal 5 Oktober 2002. Dalam acara itu, menurut majelis hakim, Habib pernah berkata bahwa tidak benar jika ia dan kelompoknya hanya menyerang tempat (maksiat) yang kecil saja.
Selain itu, majelis hakim juga memaparkan bukti yang menunjukkan terdakwa telah menebarkan kebencian, permusuhan, dan penghinaan pada pemerintah di muka umum. Bukti itu, selain hasil wawancara Habib saat acara Liputan 6 SCTV pada 5 Oktober 2002, juga adanya acara Kupas Tuntas di Trans TV yang ditayangkan pada 10 Oktober 2002.
Dalam acara di Trans TV itu, kata makelis hakim, Habib sempat melontarkan pernyataan bahwa pihaknya tidak merasa sebagai jaksa, polisi, atau hakim. Tapi, untuk tingkat Jakarta, gubernurnya budek, DPRD-nya congek, dan polisinya mandul. Apa kita sebagai anggota masyarakat harus diam melihat kemungkaran itu, kata majelis hakim menirukan ucapan Habib.
Dengan adanya ucapan itu, mejelis hakim berpendapat, terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana di muka umum untuk menebarkan kebencian, permusuhan, dan penghinaan terhadap pemerintah.
Majelis hakim juga mengatakan, hal yang memberatkan terdakwa, Habib Rizieq telah mengganggu ketertiban umum, dan menebarkan kebencian terhadap pemerintah. Sedangkan yang meringankannya, terdakwa masih muda, memiliki tanggungan anak, dan seorang guru yang diharapkan akan memperbaiki sikapnya di kemudian hari.
Meski demikian, dalam pembacaan putusan yang dibacakan secara bergantian itu, majelis hakim juga mengatakan, jumlah hukuman penjara bagi Habib akan dikurangi dengan masa penahanannya selama ini. Seperti diketahui, selama menjalani proses hukum, Habib telah menghuni tahanan selama tiga bulan.
Pada kesempatan terpisah, penasihat hukum Habib Rizieq, Ari Yusuf Amir SH,M.H menyayangkan sikap majelis hakim yang tidak mempertimbangkan saksi ahli yang meringankan terdakwa. Menurutnya, bukti fotocopi surat yang ditandatangani oleh Habib semestinya tidak bisa dijadikan alat bukti. Saksi ahli dengan tegas mengatakan hal itu, dan hal itu juga ditulis dalam hukum acara kita, kata Ari usai persidangan. Ari menambahkan, bahwa sidang ini tidak obyektif.
Ia juga mensinyalir, Habib sudah lama menjadi target pemerintah. Alasannya, kata dia, banyak pejabat atau tokoh politik yang lebih keras dan kasar mengkritik pemerintah tapi tidak pernah diproses secara hukum. Ari Yusuf menyatakan akan naik banding.
Selain itu, sidang juga dipenuhi oleh ratusan massa FPI yang sudah berdatangan sejak pagi hari. Massa FPI itu, tak henti-hentinya meneriakkan kata-kata untuk mendukung Habib. Akibat massa yang penuh sesak memenuhi pengadilan, polisi memperketat penjagaan di setiap pintu.
yandhrie arvianTempo News Room