INFO NASIONAL — Sebagai tindak lanjut kegiatan operasi gempur barang kena cukai (BKC) ilegal dan wujud akuntabilitas publik Bea Cukai atas barang hasil penindakan yang telah ditetapkan sebagai barang milik negara yang sudah mendapat persetujuan untuk dimusnahkan, telah dilaksanakan kegiatan pemusnahan oleh Bea Cukai Ternate, pada Kamis, 12 September 2019.
Kakanwil Bea Cukai Maluku, Finari Manan, menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan wujud sinergitas antara Bea Cukai dengan aparat penegak hukum dan institusi pemerintah lainnya, dalam rangka menekan peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Maluku Utara. “Selain itu, hal ini merupakan tugas dan fungsi Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari barang-barang berbahaya dan ilegal yang dapat merugikan kesehatan, melindungi daya saing industri dalam negeri, dan mengamankan hak keuangan negara dari penerimaan negara sektor cukai,” ujar Finari.
Baca Juga:
"Adapun barang hasil penindakan yang dimusnahkan tersebut terdiri dari 497.120 batang rokok, 17 botol liquid vape, dan tujuh bungkus tembakau iris (TIS), dengan perkiraan nilai barang Rp 248.610.000 dan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp 184.430.400," kata Finari Manan.
Finari Manan hadir dan memimpin kegiatan pemusnahan bersama dengan Kapolda Maluku Utara, Brigjen Pol Suroto, Kajati Maluku Utara, Wisnu Baroto, Danlanal Ternate, Kolonel Laut (P) Whisnu Kusardianto, Danrem 152/Babullah Ternate, Kolonel Inf Endro Satoto, dan Kepala Balai Karantina Pertanian, Drh. Ida Bagus Hary Soma Wijaya, serta pimpinan/pejabat unsur forkopimda, instansi pemerintah dan kementerian lembaga terkait yang berada di wilayah Ternate.
Masih dalam kesempatan yang sama, Finari Manan menekankan agar sinergitas yang ada bisa lebih ditingkatkan lagi, dan meminta dukungan para pelaku usaha dan masyarakat agar lebih memahami dan menaati ketentuan perundangan yang berlaku guna menekan peredaran BKC ilegal di wilayah Maluku Utara. (*)
Baca Juga: