TEMPO.CO, Jakarta - Seorang anggota polisi meminta kain hitam yang menutupi logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di gedung Merah Putih agar dicopot pada Jumat, 13 September 2019.
Alasannya, untuk menjaga suasana tetap kondusif. Sebab, massa aksi yang mendukung revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Revisi UU KPK) mulai anarkis.
Sebelumnya, massa aksi yang merupakan mendukung perubahan aturan tersebut mencoba masuk ke gedung untuk mencopot kain hitam. Mereka bahkan membakar karangan bunga dan melempari gedung dengan batu
Adapun logo KPK yang ditutupi kain hitam itu berada di sisi kiri gedung KPK berdekatan dengan ruang media.
"Yang jelas pokoknya tidak boleh kaya gini. Yang jelas kantor negara sebenarnya tidak boleh begini, ini kan milik negara," kata anggota kepolisian dari Kepolisian Sektor Metro Setiabudi Bambang H.
Bambang sempat berargumen dengan dua pegawai enggan mencopot logo kain hitam tersebut karena sudah mendapat izin dari pimpinan KPK.
Logo kain hitam sebagai aksi simbolik jika revisi Undang-Undang KPK disetujui dan pimpinan KPK ke depan diisi orang-orang bermasalah yang telah dipasang sejak Ahad, 8 September 2019.
"Ini bukan perusahaan, ini untuk keamanan keseluruhan, ini instansi pemerintah bukan perusahaan. Kalau ini perusahaan, saya tidak masalah. Ini sudah salah kaprah. Milik negara kok seperti diboikot begini," ucap Bambang.
Pegawai KPK mengatakan bahwa tidak ada pemboikotan. "Tidak ada pemboikotan kok pak. Ini kan ditutup juga sama pimpinan Pak Saut (Wakil Ketua KPK Saut Situmorang)," kata seorang pegawai KPK.
Saat dikonfirmasi atas perintah siapa untuk mencopot kain hitam itu, Bambang menyatakan tidak ada yang memerintah. "Tidak ada yang memerintah, ini keamanan saja. Ini institusi negara bukan perusahaan, kita tidak ada instruksi untuk menjaga kondusivitas saja," kata Bambang.