TEMPO.CO, Jakarta - Partai Gerindra mempertimbangkan untuk menolak rencana perubahan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (revisi UU KPK).
"Partai Gerindra sedang mengkaji dan mempertimbangkan dengan serius untuk menolak perubahan UU KPK," kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 13 September 2019.
Dasco menuturkan, partai besutan Prabowo Subianto ini menilai daftar inventaris masalah (DIM) pemerintah berpotensi melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia mencontohkan, beleid yang dianggapnya melemahkan adalah pasal 37a tentang pembentukan dewan pengawas. Dalam Surat Presiden dan DIM, pemerintah menginginkan agar dewan pengawas dibentuk oleh presiden.
Gerindra, kata Dasco, menganggap langkah ini justru akan melemahkan KPK di kemudian hari lantaran adanya intervensi. "Mungkin dalam masa sekarang tidak ada niatan dari pemerintah untuk mengintervensi KPK, tetapi karena ini UU berlakunya sangat lama, bisa kemudian hal tersebut rentan dipergunakan untuk melemahkan KPK," ujarnya.
Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat ini mengatakan akan terus berkoordinasi dengan kolega partainya di Badan Legislasi. "Ini juga guna menjawab konstituen dan pemilih yang menanyakan bagaimana sikap Partai Gerindra terhadap revisi UU tersebut," kata dia.
Badan Legislasi DPR dan pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM menggelar rapat membahas revisi UU KPK pada Kamis, 12 September 2019. Rapat digelar tiba-tiba pada pukul 20.00 WIB ketika proses uji kepatutan dan kelayakan calon pimpinan KPK masih berlangsung di Komisi Hukum DPR.