TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan daftar inventaris masalah (DIM) terkait revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Revisi UU KPK) tidak banyak. Akibatnya ia cepat mengirimkan surat presiden ke Dewan Perwakilan Rakyat.
"DIM-nya, kan, hanya 4-5 isu. Cepat kok," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 13 September 2019.
Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, presiden sebenarnya memiliki waktu hingga 60 hari sebelum mengirimkan surat ke DPR.
"Presiden menugasi menteri yang mewakili untuk membahas Rancangan Undang-Undang bersama DPR dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak surat pimpinan DPR diterima," bunyi Pasal 49 undang-undang tersebut.
Kenyataannya, dalam revisi UU KPK ini, Jokowi mengirimkan surat ke DPR pada 11 September 2019, atau enam hari sejak Rapat Paripurna Dewan yang mengesahkan revisi UU KPK sebagai usul inisiatif DPR.
Revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK itu yang kini mulai dibahas di DPR menuai kontroversi. Pimpinan KPK dan sejumlah pegiat antikorupsi menolak lantaran beberapa poin revisi dianggap melemahkan lembaga antirasuah itu.
Revisi ini sendiri tiba-tiba mencuat di penghujung masa jabatan DPR periode 2014-2019. Dalam rapat paripurna pada 5 September, Dewan sepakat menjadikan revisi ini usul inisiatifnya.