TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi setuju dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) perihal izin menyadap bagi Komisi Pemberantasan Korupsi. Jokowi setuju KPK perlu izin dari dewan pengawas sebelum menyadap seseorang seperti yang tertuang dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002.
Ketentuan penyadapan harus lewat izin dewan pengawas tertuang dalam Pasal 12B RUU KPK. "Saya tidak setuju jika KPK harus memperoleh izin dari pihak eksternal untuk melakukan penyadapan. KPK cukup memperloleh izin dari dewan pengawas untuk menjaga kerahasiaan," katanya dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 13 September 2019.
Dengan demikian Jokowi juga menyetujui keberadaan dewan pengawas bagi KPK yang selama ini tidak ada. Ia berdalih dewan pengawas dibutuhkan untuk meminimalisir potensi penyalahgunaan kewenangan.
"Jadi kalau ada dewan pengawas saya kira ini sesuatu yang wajar dalam proses tata kelola yang baik," ucapnya.
Namun dalam draf RUU KPK sejatinya tidak ada ketentuan KPK harus mendapat izin pengadilan sebelum menyadap. Sejak awal yang tertulis dalam draf tersebut adalah penyadapan dilaksanakan atas izin tertulis dari dewan pengawas.
Dewan pengawas dapat memberikan izin tertulis atau tidak memberikan izin tertulis terhadap permintaan izin paling lama 1 x 24 jam sejak permintaan diajukan.