TEMPO.CO, Jakarta-Komisi Hukum DPR sepakat memilih lima orang calon pimpinan baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023. Kelimanya yaitu mantan Komisioner KPK Alexander Marwata, anggota Polri Inspektur Jenderal Firli Bahuri, advokat Lili Pintauli Siregar, hakim tinggi Nawawi Pomolango, dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember Nurul Ghufron.
"Dengan ini terjaring lima," Ketua Komisi Hukum DPR yang juga politikus Partai Golkar Aziz Syamsuddin kepada anggota Komisi Hukum di Gedung DPR, Jumat dini hari, pukul 01.00 WIB, 12 September 2019.
Kelima pimpinan ini terpilih melalui proses voting oleh 56 anggota Komisi Hukum DPR yang dimulai pada pukul 23.52 WIB, Kamis malam, 12 September 2019, setelah diadakannya fit and proper test. Masing-masing anggota pun harus memilih lima dari 10 capim KPK.
Dalam pemilihan ini, Firli dan Alexander memperoleh suara tertinggi, masing-masing 56 dan 53 suara. Lalu diikuti dengan Nurul 51 suara, Nawawi 50 suara, dan Lili 44 suara.
Sebelumnya pada Senin, 2 September 2019, Panitia Seleksi Calon Pimpinan atau Pansel Capim KPK telah menyerahkan 10 nama kandidat pimpinan lembaga antirasuah kepada Presiden Jokowi. Lalu, uji kepatutan dan kelayakan pun digelar di Komisi Hukum DPR dan berakhir pada Kamis malam, pukul 10.45 WIB.
Kelima pimpinan baru KPK ini bakal mulai menjabat untuk periode 2019-2023. Mereka akan menggantikan lima pimpinan saat ini yang akan mengakhiri masa tugas pada Desember 2019. Mereka yaitu Saut Situmorang, Basaria Panjaitan, Agus Rahardjo, dan Laode Muhammad Syarif.
FAJAR PEBRIANTO