TEMPO.CO, Jakarta - Advokat asal Papua, Michael Himan, berharap penetapan aktivis HAM Veronica Koman sebagai tersangka tak dipolitisasi.
Himan mengatakan Veronica adalah seorang yang peduli terhadap kemanusiaan.
"Dia pengacara yang membela, kok jadi tersangka. Polisi terlalu dini menetapkan tersangka," kata Himan dalam diskusi Memperkuat Langkah Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis di Jakarta, Kamis, 12 September 2019.
Himan berharap kepolisian tak perlu memakai interpol, apalagi mengintimidasi keluarga. "Dia WNI yang baik, dipanggil, turuti baik-baik. Jangan heboh pakai interpol, memang dia teroris, kan interpol bisa ketawain," katanya.
Veronica ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur karena dianggap telah menyebarkan kabar bohong atau hoaks asrama mahasiswa Papua, Surabaya pada pertengahan Agustus lalu.
Perkembangan terbaru, Kepolisian Daerah Jawa Timur telah bertemu dengan Konsulat Jenderal Australia di Surabaya. Pertemuan itu membahas upaya pemanggilan Veronica Koman, kuasa hukum mahasiswa Papua di Surabaya.