TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah dan DPR memulai pembahasan Revisi Undang-undang Nomor 30 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Revisi UU KPK).
Rapat pembahasan mulai dilakukan pada Kamis malam, 12 September 2019, setelah DPR menerima Surat Presiden (Surpres) dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
"Semua proses sudah dilalui dan sudah disetujui di tingkat paripurna untuk dibahas di tingkat selanjutnya," kata Anggota Badan Legislasi DPR asal NasDem Taufiqulhadi di Ruang Baleg, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis, 12 September 2019.
Rapat dimulai pukul 20.15 WIB dan dibuka oleh politikus Partai Gerindra, Supratman Andi Agtas. Sementara dari pemerintah, hadir Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Yasonna mengatakan rapat ini sudah sesuai prosedur. "Surpres tidak perlu paripurna, kan sudah Badan Musyawarah (Bamus) DPR kami sami' na wato'na (kami dengar dan kami taati)," kata dia.
Presiden Jokowi memberikan lampu hijau membahas revisi UU KPK. Padahal, koalisi masyarakat, akademisi, bahkan mahasiswa sudah menolak perubahan aturan itu karena berpotensi kuat melemahkan KPK.