TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan punya resep untuk mengurangi Operasi Tangkap Tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Caranya, ialah membatasi jumlah nominal dalam tiap transaksi tunai melalui pengesahan Undang-Undang Pembatasan Transaksi Uang Kartal.
"Nah sebetulnya kalau kita mau mengurangi OTT atau kita mau mengurangi suap menyuap semestinya RUU ini gol," kata Kiagus di Pusat Pendidikan dan Pelatihan, PPATK, Depok, Jawa Barat, Kamis, 12 September 2019.
Kiagus mengatakan sebenarnya rancangan UU PTUK telah dirampungkan oleh PPATK. Dalam aturan itu transaksi tunai dibatasi maksimal Rp 100 juta.
Menurut Kiagus, pembatasan itu juga punya pengecualian. Misalnya, untuk pebisnis yang bergerak di bidang ritel atau pom bensin. Selain itu, pembatasan itu juga tak berlaku di daerah terpencil. "Jadi tidak kami kunci di angka itu," kata dia.
Namun, rancangan itu urung diserahkan ke DPR karena prosesnya dekat dengan Pemilihan Presiden 2019. "Saat itu, pembatasan transaksi tunai jadi hal yang sensitif," kata Wakil Ketua PPATK Dian Adiana Rae.
Kiagus berharap aturan ini bisa dibahas oleh DPR periode 2019-2024. Menurut dia, Indonesia bisa lebih bersih dari korupsi bila aturan ini diberlakukan. "Kalau tujuan kita ingin menciptakan negeri ini lebih bersih, maka UU ini harus mendapat dukungan dari berbagai pihak," kata dia.