Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pelanggaran Etik Irjen Firli, Hendardi: Ini kan Hukum Dipolitikin

Reporter

Editor

Purwanto

image-gnews
Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Capim) KPK Yenti Garnasih bersama anggota Panitia Seleksi Hendardi saat mendengarkan jawaban dari Calon Pimpinan KPK periode 2019-2023, Firli Bahuri di Sekretaris Negara, Jakarta, Selasa, 27 Agustus 2019. Agenda tersebut yakni melakukan wawancara dan uji publik pada Capim KPK yang diselenggarakan pada 27-29 Agustus 2019. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Capim) KPK Yenti Garnasih bersama anggota Panitia Seleksi Hendardi saat mendengarkan jawaban dari Calon Pimpinan KPK periode 2019-2023, Firli Bahuri di Sekretaris Negara, Jakarta, Selasa, 27 Agustus 2019. Agenda tersebut yakni melakukan wawancara dan uji publik pada Capim KPK yang diselenggarakan pada 27-29 Agustus 2019. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau Pansel capim KPK, Hendardi mengatakan konferensi pers KPK yang menyebut capim KPK, Irjen Firli melanggar kode etik berat adalah permainan politik.

"Kalau sekarang jelas-jelas mereka bikin konpers, ya Anda bisa lihat KPK ini tukang main politik akhirnya. Maunya apa? Jadi saya juga suka kesel kalau sama DPR yang misalnya ngucek-ngucek KPK, tapi kadang KPK juga main politik. Ini kan hukum dipolitikin," kata Hendardi kepada Tempo pada Kamis, 12 September 2019.

Hendardi mengatakan, pernyataan KPK menjadi moral obligation bagi Pansel. Dia mengatakan KPK tak memberikan tanggapan ketika Firli memberi bantahan maupun ketika pansel mengklarifikasi ulang track record yang diberikan sejumlah lembaga.

Meski mengaku tak ada kepentingan membela siapapun, Hendardi mengatakan yang dilakukan KPK adalah pembunuhan karakter politik Firli. "Mereka bantah saat sekarang ketika di DPR. Saya enggak ada kepentingan membela dia tapi sebagai pansel punya moral obligation bahwa cara begini mencoba membunuh karakter politik orang. Menyudutkan. Ini enggak bener cara begini," kata Hendardi yang juga Ketua Setara Institute.

Hendardi bercerita, dirinya telah bertanya kepada Firli terkait proses hukum yang dijalaninya. Menurut jawaban yang diberikan padanya, dia yakin Firli belum diproses tetap dan belum berkekuatan hukum karena proses itu belum sampai ke komisioner dan dewan pertimbangan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Nah itu belum terjadi, belum ada kekuatan hukum tetap etik. Alex ngomong gitu, Saud ngomong gitu. Tetap enggak bisa dinyatakan bersalah," katanya.

Sebelumnya KPK menggelar konferensi pers menyatakan bahwa Firli melanggar etik ketika menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK. KPK menyebut Firli pernah melakukan sejumlah pertemuan dengan beberapa pihak yang terseret perkara rasuah, salah satunya Tuan Guru Bajang Zainul Majdi yang ketika itu ditelisik KPK untuk kasus divestasi Newmont.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan pihaknya juga mengirim surat kepada DPR ihwal rekam jejak Firli. Menurut Desmond, selain Firli, nama capim Johanis Tanak juga disebut punya rekam jejak buruk dalam surat itu. Desmond mengatakan informasi itu hanya akan dikonfirmasi, tetapi tak memengaruhi penilaian.

HALIDA BUNGA FISANDRA

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kuasa Hukum Karen Agustiawan Bantah Tudingan Firli Bahuri

6 hari lalu

Mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 19 September 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Kuasa Hukum Karen Agustiawan Bantah Tudingan Firli Bahuri

Kuasa Hukum Karen Agustiawan membantah jika pembelian LNG oleh Pertamina dilakukan tanpa adanya kajian menyeluruh.


Karen Agustiawan Sebut Pengadaan LNG Aksi Korporasi, Ini Kata Pertamina

7 hari lalu

Gestur mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan saat mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 19 September 2023. Karen ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina pada 2011-2021. TEMPO/Imam Sukamto
Karen Agustiawan Sebut Pengadaan LNG Aksi Korporasi, Ini Kata Pertamina

Pertamina menyatakan menghormati proses hukum yang harus dijalani oleh mantan direktur utama mereka, Karen Agustiawan.


Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Ditahan, Ini Tudingan KPK

7 hari lalu

Gestur mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan saat mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 19 September 2023. Karen dinyatakan bersalah sebab secara sepihak langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian pengadaan LNG dengan beberapa perusahaan LLC Amerika Serikat tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh dan tidak melaporkan pada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Ditahan, Ini Tudingan KPK

KPK menuding kebijakan pembelian LNG Pertamnia di era Karen Agustiawan dibuat tanpa kajian secara menyeluruh.


Sederet Fakta Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Ditahan KPK

7 hari lalu

Tahan Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan, KPK Sebut Ada Kerugian Negara Rp 2,1 Triliun
Sederet Fakta Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Ditahan KPK

Karen Agustiawan diduga telah merugikan negara senilai Rp 2,1 Triliun atas kasus pengadaan LNG di Pertamina. Berikut sederet fakta versi KPK.


Lihat Isi Garasi Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan yang Jadi Tersangka Korupsi LNG

8 hari lalu

Mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 19 September 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Lihat Isi Garasi Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan yang Jadi Tersangka Korupsi LNG

Perbuatan Karen Agustiawan dinilai menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar US$ 140 juta atau setara Rp 2,1 triliun.


Tahan Karen Agustiawan, KPK Sebut Ada Kerugian Negara Rp 2,1 Triliun

8 hari lalu

Eks Dirut Pertamina, Karen Agustiawan mengenakan rompi oranye, resmi ditetapkan KPK sebagai tahanan dengan kerugian negara Rp 2,1 Triliun, Selasa, 19 September 2023. TEMPO/Bagus Pribadi
Tahan Karen Agustiawan, KPK Sebut Ada Kerugian Negara Rp 2,1 Triliun

Karen Agustiawan diduga telah merugikan negara senilai Rp 2,1 Triliun atas kasus pengadaan proyek LNG di Pertamina.


Johanis Tanak Tak Akui Bertemu Tahanan KPK, Siapa Pimpinan KPK Diduga Kerap Langgar Kode Etik?

8 hari lalu

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak bersama Ketua KPK Firli Bahuri (kanan) saat memberikan konferensi pers akhir tahun Kinerja dan Capaian KPK 2022 di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 27 Desember 2022. Pada 2022, KPK telah melakukan 113 penyelidikan dan 120 penyidikan terhadap kasus korupsi. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Johanis Tanak Tak Akui Bertemu Tahanan KPK, Siapa Pimpinan KPK Diduga Kerap Langgar Kode Etik?

KPK lagi-lagi menyedot perhatian publik. Terbaru, pimpinan KPK disebut membuat janji temu dengan tahanan di Gedung Merah Putih. Siapa?


Hingga 11 September, Firli Bahuri Sebut KPK Temukan 1.462 Kasus Korupsi di Daerah

14 hari lalu

Ketua KPK Firli Bahuri saat memberikan keterangan pers terkait kasus korupsi Basarnas yang melibatkan perwira TNI aktif di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin 31 Juli 2023. Puspom TNI menetapkan Kabasarnas Marsdya TNI Hendri Alfiandi (HA) serta orang kepercayaannya Korsmin Kabasarnas RI Afri Budi Cahyanto (ABC) sebagai tersangka dugaan korupsi proyek Basarnas. Keduanya akan ditahan mulai malam ini, di tahanan militer milik TNI AU di Halim Perdanakusuma. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Hingga 11 September, Firli Bahuri Sebut KPK Temukan 1.462 Kasus Korupsi di Daerah

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan lembaga antirasuah menemukan 1.462 kasus korupsi di daerah berdasarkan data per 11 September 2023.


Tahanan KPK Bisa Bertemu Pimpinan, IM57+: Mekanisme Sanksi Etik Tidak Memberikan Efek Jera

15 hari lalu

Anggota majelis hakim Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Albertina Ho, memberikan keterangan pers secara virtual, di gedung KPK, Jakarta, 12 Juli 2021. Dewas KPK memutuskan dua penyidik kasus korupsi bansos Covid-19 bersalah karena melanggar kode etik di antaranya, M Praswad Nugraha dijatuhi sanksi pemotongan gaji pokok 10 persen selama enam bulan dan Muhammad Nur Payoga dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis. TEMPO/Imam Sukamto
Tahanan KPK Bisa Bertemu Pimpinan, IM57+: Mekanisme Sanksi Etik Tidak Memberikan Efek Jera

IM57+ ,menyatakan bahwa pertemuan antara tahanan dengan pimpinan KPK jelas melanggar kode etik.


Pemeriksaan Cak Imin, Voxpol Ungkap Survei 53,4 Persen Publik Percaya Hukum untuk Jegal Lawan Politik

19 hari lalu

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa, Muhaimin Iskandar, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan selama 5 jam, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 7 September 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Pemeriksaan Cak Imin, Voxpol Ungkap Survei 53,4 Persen Publik Percaya Hukum untuk Jegal Lawan Politik

Pangi Syarwi Chaniago mengatakan pemeriksaan kasus yang menyeret Cak Imin itu menimbulkan banyak pertanyaan di masyarakat.