TEMPO.CO, Jakarta - Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) Johanis Tanak menilai lembaga antikorupsi ini bisa diintervensi.
"Idealnya kehadiran KPK bukan suatu lembaga yang tidak bisa diintervensi," kata Johanis dalam fit and proper test capim KPK dengan Komisi Hukum DPR hari ini, Kamis, 12 September 2019.
Johanis beralasan, kehadiran KPK bukan hanya untuk penegakan hukum. Namun, dia menganggap adanya lembaga antikorupsi itu seharusnya bisa mencegah kerugian negara.
Maka dari itu, dia pun menilai KPK seharusnya selalu berkoordinasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
"Pimpinan KPK harusnya berkoordinasi dengan DPR, bukan mempertanggungjawabkan ke masyarakat. Karena DPR adalah bagian representasi masyarakat, bukan KPK mengumumkan ke masyarakat," kata Johanis.
Baca Juga:
Johanis pun mengatakan bahwa program-program KPK ke depannya semestinya disampaikan kepada DPR dan Presiden. Dia mengatakan hal itu perlu agar istana dan DPR dapat mengontrol KPK.
"Karena KPK bukan lembaga istimewa di negara ini, dia hanya melakukan penegakan hukum, penegakan hukum pun di bidang tipikor. Jadi harusnya tidak ada yang istimewa," kata dia.