TEMPO.CO, Jakarta-Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Johanis Tanak menilai kelembagaan KPK seharusnya tidak menjadi lembaga yang tidak bisa diintervensi.
"Idealnya kehadiran KPK bukan suatu lembaga yang tidak bisa diintervensi," kata Johanis dalam fit and proper test capim KPK dengan Komisi Hukum DPR hari ini, Kamis, 12 September 2019.
Johanis beralasan, kehadiran KPK bukan hanya untuk penegakan hukum. Namun dia menganggap adanya KPK harusnya bisa mencegah kerugian negara.
Maka dari itu dia pun menilai KPK seharusnya selalu berkoordinasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
"Pimpinan KPK harusnya berkoordinasi dengan DPR, bukan mempertanggungjawabkan ke masyarakat. Karena DPR adalah bagian representasi masyarakat, bukan KPK mengumumkan ke masyarakat," kata Johanis.
Johanis pun mengatakan bahwa program-program KPK ke depannya semestinya disampaikan kepada DPR dan Presiden. Dia berujar hal itu perlu agar kedua pihak itu dapat melakukan kontrol kepada KPK.
"Karena KPK bukan lembaga istimewa di negara ini, dia hanya melakukan penegakan hukum, penegakan hukum pun di bidang tipikor. Jadi harusnya tidak ada yang istimewa," kata dia.
BUDIARTI UTAMI PUTRI