INFO NASIONAL — Menindaklanjuti analisa dan evaluasi pelaksanaan penunjukan ahli di bidang pelayaran serta rekomendasi pelaksanaan Penyuluhan Tata Cara Pendampingan Hukum dan Penunjukan Ahli, maka dilaksanakan workshop Penyusunan Pedoman Pemberian Keterangan Ahli di Bidang Kesyahbandaran dan Pemeriksaan Keselamatan Kapal. "Berdasarkan analisa dan evaluasi terhadap permohonan ahli tersebut, diketahui bahwa adanya multitafsir pemberian keterangan ahli," ujar Kasubdit Penegakan Hukum Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Fourmansyah, mewakili Direktur KPLP di Tangerang, Rabu, 11 September 2019.
Multitafsir itu di antaranya subjek pasal 302, yang seharusnya hanya nakhoda, namun dalam praktiknya seorang penyidik juga mengenakan pasal tersebut kepada petugas Kesyahbandaran yang menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (dengan dalil turut serta).
Baca Juga:
Selanjutnya adalah pengertian berlayar tanpa Surat Persetujuan Berlayar sebagaimana di atur dalam pasal 323 yang ditafsirkan juga berlaku terhadap kapal yang melakukan pelayaran, namun tidak sesuai dengan tujuan pelabuhan sebagaimana dimuat dalam Surat Persetujuan Berlayar.
"Data permintaan ahli yang diajukan oleh penyidik terkait dengan tindak pidana di bidang pelayaran, tercatat sejak tahun 2017 hingga pertengahan 2019 sebanyak 171 permohonan ahli yang didominasi oleh pelanggaran pasal 302 dan pasal 323 Undang-Undang (tentang) Pelayaran," ujar Fourmansyah.
Untuk memberikan persamaan persepsi terkait keahlian di bidang Kesyahbandaran dan Pemeriksaan Keselamatan Kapal, maka perlu dilakukan pembahasan dengan melibatkan regulator, praktisi, dan perwakilan ahli di bidang pelayaran, untuk dapat merumuskan pedoman dalam pemberian keterangan ahli di bidang Kesyahbandaran dan Pemeriksaan Keselamatan Kapal.
Baca Juga:
Lebih lanjut diungkapkan Fourmansyah, output dari pelaksanaan workshop Penyusunan Pedoman Pemberian Keterangan Ahli di Bidang Kesyahbandaran dan Pemeriksaan Keselamatan Kapal adalah panduan dalam memberikan keterangan ahli di bidang Kesyahbandaran dan Pemeriksaan Keselamatan Kapal. "Dengan begitu, ahli dapat memberikan penjelasan terhadap pertanyaan yang secara rinci belum diatur dalam peraturan perundang-undangan," ucapnya.
Dia berharap peran aktif dari semua peserta dapat memberikan saran dan masukan dalam rangka penyusunan pedoman pemberian keterangan ahli di bidang Kesyahbandaran dan Pemeriksaan Keselamatan Kapal.
"Tentu saja karena mengingat bahwa setiap keterangan yang diberikan oleh ahli akan berdampak hukum bagi aaksi atau tersangka, sehingga prinsip kehati-hatian, ketelitian dan kecermatan diperlukan dalam setiap pemberian keterangan ahli," kata Fourmansyah. (*)