Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pansel KPK Menjelaskan Soal Etika Irjen Firli Bahuri

Reporter

Editor

Purwanto

image-gnews
Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Pansel Capim) KPK periode 2019-2023 Yenti Ganarsih (kanan) bersama Wakil Ketua Indriyanto Seno Adji (tengah) dan anggota Mualimin Abdi (kiri) memberikan keterangan pers terkait hasil uji kompetensi capim KPK di Jakarta, Senin, 22 Juli 2019. Sebanyak 104 kandidat capim KPK telah lolos uji kompetensi dan selanjutnya akan mengikuti tes psikologi pada Minggu, 28 Juli 2019. ANTARA
Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Pansel Capim) KPK periode 2019-2023 Yenti Ganarsih (kanan) bersama Wakil Ketua Indriyanto Seno Adji (tengah) dan anggota Mualimin Abdi (kiri) memberikan keterangan pers terkait hasil uji kompetensi capim KPK di Jakarta, Senin, 22 Juli 2019. Sebanyak 104 kandidat capim KPK telah lolos uji kompetensi dan selanjutnya akan mengikuti tes psikologi pada Minggu, 28 Juli 2019. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan KPK menyebutkan selama seleksi tidak menemukan adanya pelanggaran etik yang dilakukan oleh Irjen  Firli Bahuri.

"Terhadap hasil rekam jejak yang diserahkan langsung oleh Deputi bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM) KPK kepada Pansel telah dilakukan uji silang dengan rekam jejak dari sejumlah lembaga," kata Wakil Ketua Pansel Capim KPK Indriyanto Seno Adji dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis.

Adapun hasilnya, Pansel tidak menemukan sama sekali wujud keputusan formil Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) yang memutuskan secara definitif adanya pelanggaran berat etik oleh Firli Bahuri.

Indriyanto menyampaikan hal itu untuk meluruskan kesalahpahaman (misleading) pernyataan yang terkait dengan uji silang rekam jejak capim KPK, khususnya terhadap Firli Bahuri.

KPK sebelumnya menyebutkan adanya dugaan pelanggaran berat etik oleh Firli Bahuri, salah satu capim KPK yang sekarang sedang mengikuti tahap uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR RI.

"Sebagai bentuk tanggung jawab Pansel kepada publik terkait dengan 10 nama capim KPK, saya perlu memberikan dan meluruskan pernyataan tersebut. Permasalahan ini menjadi domain Pansel di ruang publik yang telah memberikan keputusan untuk meloloskan 10 nama capim KPK, termasuk Firli," papar Indriyanto.

Ia menjelaskan bahwa sejak tahap uji administratif, uji kompetensi, baik uji objektif maupun pembuatan makalah, kemudian psikotes, pemeriksaan, profile assessment, tes kesehatan, hingga wawancara dan uji publik, Firli memiliki tingkat konsistensi terbaik.

"Bahkan, bisa dikatakan seleksi dalam posisi terbaik yang dapat dipertanggungjawabkan sejak awal dengan 386 calon sampai 10 nama. Ini sudah menjadi keputusan bulat Pansel," katanya.

Pansel Capim KPK juga sudah melakukan cross examination terhadap positif dan negatif hasil rekam jejak Firli, baik dari BIN, BNPT, BNN, PPATK, Polri, Kejaksaan, maupun KPK.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Saat tahap wawancara atau uji publik, Firli sudah mengklarifikasi dan menjelaskan bahwa tidak ada keputusan DPP.

Pansel pun secara eksploratif telah mendalami masukan-masukan dari KPK dan masyarakat sipil, yang hasilnya juga tidak menemukan kuputusan formal DPP atas pelanggaran etik, kecuali pernyataan-pernyataan, rumusan-rumusan, dan ucapan-ucapan obscuur yang dapat menciptakan stigma dan labelisasi negatif kepada capim.

"Pernyataan, rumusan, dan ucapan yang dikemas dan disebar di ruang publik ini dapat menciptakan misleading statement dan character assassination yang tentunya merugikan harkat dan martabat capim. Apalagi, bila pernyataan itu justru untuk menciptakan labelisasi stigma negatif dari tujuan eleminasi tahapan uji kepatutan dan kelayakan capim," tuturnya.

Menurut Indriyanto, terlepas dari pro dan kontra atau suka dan tidak suka, semua pihak harus bersikap bijak terhadap proses uji calon di DPR.

"Jangan prejudice bahkan menebar kezaliman dan kebencian yang berdampak pada disharmonisasi kelembagaan penegak hukum," katanya.

Pernyataan-pernyataan yang menyesatkan dengan stigma, kata Indriyanto, merupakan wujud dari demokrasi yang tidak sehat dan melanggar tataran hukum di ruang publik, yang seharusnya dihormati.

"Saya minta semua pihak untuk percaya kepada semua mekanisme yang sedang berjalan di DPR," ucapnya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Boyamin Saiman Akan Bubarkan MAKI jika Firli Bahuri Ditahan

2 hari lalu

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin Saiman, menghadiri sidang praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2024. Dalam gugatannya, MAKI mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli. Alasannya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023.  Tempo/ Adil Al Hasan
Boyamin Saiman Akan Bubarkan MAKI jika Firli Bahuri Ditahan

"Kami berjanji MAKI akan dibubarkan jika Firli Bahuri dilakukan penahanan atau jika telah disidangkan pokok perkaranya," kata Boyamin Saiman.


Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan MAKI atas Belum Ditahannya Firli Bahuri Akan Digelar Hari Ini

2 hari lalu

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin Saiman, menghadiri sidang praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2024. Dalam gugatannya, MAKI mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli. Alasannya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023.  Tempo/ Adil Al Hasan
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan MAKI atas Belum Ditahannya Firli Bahuri Akan Digelar Hari Ini

PN Jakarta Selatan akan menyidang gugatan praperadilan MAKI atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri.


Firli Bahuri Masih Belum Ditahan Meski Sudah Ditetapkan Tersangka, Berikut Kronologi Kasusnya

5 hari lalu

Ketua KPK, Firli Bahuri, menghadirkan Walikota Bima periode 2018-2023, Muhammad Lutfi, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 5 Oktober 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Muhammad Lutfi, dalam dugaan tindak pidana korupsi ikut serta dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi mencapai Rp.8,6 miliar di lingkungan Pemerintah Kota Bima, Nusa Tenggara Barat. TEMPO/Imam Sukamto
Firli Bahuri Masih Belum Ditahan Meski Sudah Ditetapkan Tersangka, Berikut Kronologi Kasusnya

Mengapa Firli Bahuri tak kunjung ditahan meski telah berstatus tersangka? Koordinator MAKI sebut, ini terkendala pangkat Firli yang lebih tinggi.


Desak Polda Metro Jaya Cegah Firli Bahuri ke Luar Negeri, ICW Sebut Kinerja Polisi Amat Buruk dan Lambat

10 hari lalu

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengirim berkas perkara kasus gratifikasi Firli Bahuri ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu, 24 Januari 2024. Foto: Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Desak Polda Metro Jaya Cegah Firli Bahuri ke Luar Negeri, ICW Sebut Kinerja Polisi Amat Buruk dan Lambat

ICW menilai dengan waktu pemeriksaan selama 100 hari lebih, mestinya tak sulit melengkapi catatan kejaksaan soal berkas Firli Bahuri.


Boyamin Saiman Kesal Polda Metro Belum Menahan Firli Bahuri, Hingga Putuskan Ajukan Praperadilan

15 hari lalu

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin Saiman, menghadiri sidang praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2024. Dalam gugatannya, MAKI mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli. Alasannya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023.  Tempo/ Adil Al Hasan
Boyamin Saiman Kesal Polda Metro Belum Menahan Firli Bahuri, Hingga Putuskan Ajukan Praperadilan

Koordinator MAKI Boyamin Saiman jengkel atas sikap Polda Metro Jaya yang belum juga menahan bekas Ketua KPK Firli bahuri.


Firli Bahuri Tak Kunjung Ditahan, MAKI Desak Kapolri Segera Bentuk Korps Pemberantasan Korupsi

15 hari lalu

Ketua KPK nonaktif yang jadi tersangka, Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan lanjutan kasus dugaan pemerasan oleh eks Mentan Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 27 Desember 2023. Firli diperiksa soal kepemilikan harta dan termasuk milik keluarganya. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Firli Bahuri Tak Kunjung Ditahan, MAKI Desak Kapolri Segera Bentuk Korps Pemberantasan Korupsi

MAKI mengungkap pengusutan kasus Firli Bahuri oleh Polda Metro Jaya terkendala supervisi. Kapolri didesak membentuk korps pemberantasan korupsi.


MAKI Berharap Firli Bahuri Sudah Ditahan Sebelum Sidang Gugatan Praperadilan di PN Jaksel Selesai

15 hari lalu

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin Saiman, menghadiri sidang praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2024. Dalam gugatannya, MAKI mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli. Alasannya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023.  Tempo/ Adil Al Hasan
MAKI Berharap Firli Bahuri Sudah Ditahan Sebelum Sidang Gugatan Praperadilan di PN Jaksel Selesai

Boyamin Saiman berharap tidak perlu melanjutkan sidang karena penyidik telah melakukan langkah tegas dengan menahan Firli Bahuri.


Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo Singgung Firli Bahuri Dalam Eksepsi di Pengadilan Tipikor

15 hari lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 28 Februari 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo Singgung Firli Bahuri Dalam Eksepsi di Pengadilan Tipikor

Djamaludin mengatakan, karena Syahrul Yasin Limpo dinilai tak mampu memenuhi permintaan Firli Bahuri, maka kemudian SYL ditetapkan sebagai tersangka.


Sidang Praperadilan MAKI Minta Firli Bahuri Ditahan Ditunda Pekan Depan, Ini Alasannya

16 hari lalu

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin Saiman, menghadiri sidang praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2024. Dalam gugatannya, MAKI mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli. Alasannya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023.  Tempo/ Adil Al Hasan
Sidang Praperadilan MAKI Minta Firli Bahuri Ditahan Ditunda Pekan Depan, Ini Alasannya

MAKI mendaftarkan gugatan praperadilan karena penyidik Krimsus Polda Metro Jaya belum juga menahan Firli Bahuri.


MAKI Sebut Firli Bahuri Mesti Dibawa Paksa dan Ditahan karena Tak Kooperatif

16 hari lalu

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin Saiman, menghadiri sidang praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2024. Dalam gugatannya, MAKI mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli. Alasannya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023.  Tempo/ Adil Al Hasan
MAKI Sebut Firli Bahuri Mesti Dibawa Paksa dan Ditahan karena Tak Kooperatif

MAKI menilai bekas Ketua KPK Firli Bahuri tidak kooperatif dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.