TEMPO.CO, Jakarta - Tim Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSAKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan, revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan dianggap ada dan sah meski nanti sudah disetujui oleh Pemerintah Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Revisi UU KPK itu melanggar prosedur legislasi, sehingga cacat formil sejak awal.
"Secara ilmu hukum administrasi negara, pelanggaran prosedural atau cacat formil sebenarnya menimbulkan produk hukum yang dinyatakan batal demi hukum alias tidak pernah ada." Feri menyampaikannya melalui pesan teks, Kamis, 12 September 2019.
UU yang cacat formil bisa dipermasalahkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara karena tindakan administrasi negara dilanggar berdasarkan UU adminstrasi pemerintah dan UU pembentukan peraturan perundang-undangan. "Mereka (DPR) melanggar Pasal 45 UU Nomor 12 Tahun 2011 dan Tata Tertib DPR sendiri soal prosedur pembentukan UU," ujar Feri.
Peneliti Pusako lainnya, Heni Lavour Febrinandez memaparkan pelanggaran yang dilakukan DPR karena Pasal 45 ayat (1) UU nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang menyatakan bahwa pembahasan RUU harus berdasarkan program legislasi nasional (prolegnas). "RUU KPK tidak termasuk dalam prolegnas tahun 2019.” Sehingga telah terjadi pelanggaran formil dalam pembahasan perubahan kedua UU KPK.
Jika ngotot, draf RUU tetap diproses di luar prolegnas, ada syarat yang harus dipenuhi oleh presiden dan DPR. Pasal 23 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011 mensyaratkan dua hal, yakni: mengatasi keadaan luar biasa, konflik, atau bencana alam, dan; keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi nasional atau RUU yang dapat disetujui bersama oleh kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
"Pembahasan tentang revisi UU KPK oleh DPR tidak memenuhi unsur yang diatur dalam pasal itu." Pelanggaran syarat-syarat formil revisi UU KPK yang tidak taat undang-undang itu, membuat Heni curiga. Ia menyebut revisi UU KPK adalah operasi senyap pelemahan KPK.
ANDITA RAHMA | FIKR ARIGI