Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mengkorupsi Bea dan Cukai

image-gnews
Iklan
Instansi Bea dan Cukai dalam beberapa hari ini telah menjadi sorotan publik yang luar biasa. Hal ini terjadi setelah Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan inspeksi mendadak di Kantor Pelayanan Utama Bea-Cukai Tanjung Priok, Jumat, 30 Mei 2008. Dari hasil inspeksi mendadak ini, KPK menemukan sejumlah uang yang diduga hasil suap senilai hampir setengah miliar rupiah. Selain melibatkan pegawai Bea dan Cukai, suap melibatkan pihak ketiga, seperti satuan pengamanan, bahkan petugas kebersihan. Sedangkan tempat transaksi tidak hanya di bawah meja, tapi juga di mobil, tempat parkir, hingga toilet.Apa yang dilakukan oleh KPK layak mendapat apresiasi. Artinya, langkah yang dilakukan sudah sesuai dengan harapan masyarakat dan juga dunia usaha, agar KPK memprioritaskan penanganan korupsi di sektor pelayanan publik termasuk di dalamnya Bea dan Cukai. Prestasi ini tidak muncul pada periode KPK sebelumnya. Inisiatif pimpinan Bea dan Cukai, yang berani menempuh sikap tidak populer di mata anak buahnya dengan mengundang KPK membantu membersihkan oknum-oknum pegawai Bea dan Cukai, juga perlu dijadikan kriteria standar bagi siapa saja calon pejabat yang akan memimpin instansi pemerintah.Pada sisi lain, langkah yang dilakukan oleh KPK seiring dan sejalan dengan reformasi birokrasi internal yang sedang dicanangkan di lingkungan Departemen Keuangan sejak 2007. Sebagaimana diberitakan, Departemen Keuangan, yang membawahkan Direktorat Bea dan Cukai, telah menghabiskan anggaran Rp 4,3 triliun untuk program reformasi birokrasi.Anggaran reformasi birokrasi untuk Departemen Keuangan dimaksudkan untuk memperbaiki sistem kerja serta pemberian remunerasi (tunjangan kerja) kepada pejabat dan pegawai. Dengan adanya peningkatan gaji dan tunjangan yang diterima, para pegawai Departemen Keuangan diharapkan tidak menyalahgunakan wewenang. Pemberian tunjangan ini tercatat dilakukan sejak 1 Juli 2007 dalam bentuk tunjangan khusus pembinaan keuangan negara (TKPKN).Bea-Cukai adalah sebuah lembaga penting dalam perdagangan internasional. Salah satu peran Bea-Cukai adalah fasilitator perdagangan (trade facilitator). Karena peran yang begitu serius, dalam aplikasinya lembaga yang berada di bawah Departemen Keuangan itu wajib memberikan pelayanan yang melingkupi empat hal, yaitu hemat waktu, hemat biaya, aman, dan mudah (save time, save cost, safety, dan simple). Cerminan layanan itu menjadi bagian integral dari sistem dan prosedur kepabeanan. Namun, praktek korupsi yang menyelimuti Bea-Cukai mengakibatkan pelayanannya menjadi buang-buang waktu, biaya mahal, tidak aman, dan sulit.Memang perhatian publik terhadap Bea-Cukai selalu menarik dibanding instansi pemerintah lain yang juga tak kalah korupnya dibanding Bea-Cukai. Inspeksi mendadak yang dilakukan oleh KPK juga memperkuat penilaian publik mengenai maraknya praktek korupsi di Bea-Cukai. Pada awal 2007, survei Transparency International Indonesia (TII) menempatkan instansi Bea dan Cukai sebagai instansi terkorup bersama Kepolisian Republik Indonesia.Masih pada 2007, Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Manajemen (LPEM) Universitas Indonesia dan Bank Dunia merilis sebuah hasil survei mengenai dugaan korupsi di tubuh Bea-Cukai. Berdasarkan hasil survei LPEM-Bank Dunia tersebut, nilai korupsi di Bea-Cukai tidak tanggung-tanggung, sekitar Rp 7 triliun per tahun. Survei itu melibatkan tak kurang dari 600 pengusaha di bidang manufaktur, tersebar pada lima kota besar, Medan, Jakarta, Semarang, Surabaya, dan Makassar. Berbagai pungutan ilegal yang harus ditebus pengusaha dalam berurusan aparat Bea-Cukai.Titik rawan pungutan liar di antaranya lahir dari kebijakan jalur merah dan jalur hijau. Modusnya, barang yang seharusnya melalui jalur hijau (tanpa pemeriksaan) tiba-tiba oleh petugas diarahkan pada jalur merah (wajib diperiksa) atau sebaliknya. Tindakan petugas seperti itu sudah menjadi rahasia umum dan membuka peluang bernegosiasi dengan pengusaha yang juga tak sedikit selalu mengincar jalan pintas.Masalah korupsi di bea dan cukai sesungguhnya tidak hanya terjadi di Indonesia, tapi juga muncul di beberapa negara di seluruh dunia. World Customs Organization (WCO) sebagai wadah instansi bea dan cukai seluruh dunia menyadari betul masalah korupsi ini. WCO, yang didirikan pada 1952 sebagai Customs Cooperation Council, merupakan lembaga independen antarpemerintahan dengan misi meningkatkan efektivitas dan efisiensi instansi bea dan cukai. Beranggotakan 159 negara, WCO merupakan satu-satunya organisasi antarnegara yang kompeten dalam masalah-masalah kepabeanan.Pada 1993, dalam pertemuan tahunannya di Arusha, Tanzania, organisasi pabean sedunia ini melahirkan sebuah deklarasi berkaitan dengan integritas bea dan cukai. Deklarasi yang dikenal sebagai Arusha Declaration (Deklarasi Arusha) ini berisikan daftar 12 langkah spesifik yang bisa diambil instansi bea dan cukai demi mencegah korupsi, atau paling tidak membantu dalam mendeteksinya.Sejak Deklarasi Arusha, WCO sudah bekerja keras dalam merancang program reformasi dan modernisasi pabean yang mengintegrasikan prinsip-prinsip Deklarasi Arusha ke paket yang lebih luas yang bisa dipergunakan negara-negara anggotanya untuk melakukan reformasi mendasar dalam proses dan organisasi masing-masing.Kebutuhan akan program yang demikian muncul karena sejumlah pengaruh yang berbeda-beda, seperti berkurangnya hambatan tarif, pertumbuhan yang diproyeksikan dalam perdagangan dunia, tidak adanya toleransi pemerintahan terhadap campur tangan bea dan cukai yang tak beralasan, serta kebutuhan bea dan cukai untuk memfasilitasi kesejahteraan.Untuk menyukseskan upaya Bea dan Cukai dalam meningkatkan integritas di lingkungan kerjanya, instansi ini harus mendapat dukungan yang kuat dan efektif dari dua sektor yang melebihi lembaga mana pun kemampuannya untuk mempengaruhi perubahan budaya kerja, yaitu para pemimpin nasional dan anggota masyarakat perdagangan internasional.Importir, eksportir, perusahaan penerbangan, pelayaran, otoritas pelabuhan dan bandar udara, konsultan perdagangan, dan mereka yang terkait dengan perdagangan internasional harus mengatakan "tidak" untuk menjadi bagian dari praktek korupsi yang dilakukan di instansi Bea dan Cukai.Terakhir, apa yang dilakukan oleh KPK diharapkan tidak berhenti pada inspeksi mendadak, tapi juga meneruskan ke proses hukum terhadap para pelaku penyuapan yang terjadi di lingkungan Bea dan Cukai, baik pemberi maupun penerima. Menteri Keuangan serta Dirjen Bea dan Cukai selaku atasan juga harus berani mengambil langkah tegas dengan memberikan sanksi yang berat bagi pegawai-pegawai yang dinilai tidak bertanggung jawab ini. Harapannya, langkah ini dapat menjadi efek kejut (shock therapy) bagi pegawai Bea dan Cukai ataupun jajaran di bawah Departemen Keuangan agar tidak mengulang kesalahan serupa. Masyarakat hanya berharap jangan ada lagi korupsi di Bea dan Cukai.Emerson Yuntho, anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch
Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pakar IPB Ungkap Dampak Nasi Beras Merah Campur dengan Putih

21 November 2023

Salah seorang pedagang menunjukan jenis beras sentra ramos di Pasar Tanah Merah Mutiara Gading Timur, Mustika Jaya, Bekasi, Jawa Barat, 19 Mei 2015. Beras yang berasal dari Karawang dengan merk sentra ramos diduga merupakan beras bercampur bahan sintetis. ANTARA FOTO
Pakar IPB Ungkap Dampak Nasi Beras Merah Campur dengan Putih

Mengonsumsi nasi atau beras merah saat ini dianggap menjadi sebuah solusi saat menjalani gaya hidup sehat.


Seragam Khusus Koruptor

13 Agustus 2008

Seragam Khusus Koruptor

Ide Komisi Pemberantasan Korupsi tentang seragam khusus dan memborgol koruptor baru-baru ini telah menjadi perbincangan hangat berbagai kalangan masyarakat.


Presiden Kaum Muda

1 Agustus 2008

Presiden Kaum Muda

Kini semakin banyak muncul calon presiden di republik ini. Rata-rata berusia di atas 40 tahun. Kalau menurut ukuran Komite Nasional Pemuda Indonesia, usia itu termasuk tua.


SOS Sektor Ketenagalistrikan

16 Juli 2008

SOS Sektor Ketenagalistrikan

Berbagai kebijakan yang digulirkan pemerintah, selain tidak kondusif untuk mengembangkan ketenagalistrikan secara sehat, bahkan, dalam banyak hal, justru bersifat destruktif terhadap sektor ketenagalistrikan itu sendiri.


Membersihkan Korupsi Kejaksaan

2 Juli 2008

Membersihkan Korupsi Kejaksaan

Bukti rekaman antara Artalyta Suryani dan pejabat tinggi Kejaksaan Agung yang diperdengarkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sungguh memukul dan membuat kecewa seluruh jajaran korps Adhiyaksa.


Urgensi Hak Angket BBM

27 Juni 2008

Urgensi Hak Angket BBM

Sesuai dengan Pasal 20-A UUD 1945 ayat (1), Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.


Meningkatkan Kedewasaan Bangsa

18 Juni 2008

Meningkatkan Kedewasaan Bangsa

Setelah sembilan tahun reformasi, adakah pers kita sudah lebih dewasa? Sebagai Ketua Umum Serikat Penerbit Suratkabar yang baru (menggantikan Bapak Jakob Oetama), saya harus banyak bertemu dengan tokoh pers dan keliling daerah se-Indonesia.


Menggali Jejak Kebangkitan

21 Mei 2008

Menggali Jejak Kebangkitan

Bagaimanakah kita harus memaknai seratus tahun kebangkitan nasional? Rasa-rasanya, bagi kebanyakan orang saat ini, sebuah perayaan sebagai bentuk parade sukacita bukanlah pilihan.


Gagalnya Manajemen Perparkiran

9 Mei 2008

Gagalnya Manajemen Perparkiran

Di tengah kegelisahan masyarakat atas melambungnya berbagai harga bahan kebutuhan pokok dan kenaikan harga bahan bakar minyak, Pemerintah DKI Jakarta justru menyeruak dengan kebijakan yang rada ganjil: menggembok mobil.


Penggeledahan Ruang Dewan

30 April 2008

Penggeledahan Ruang Dewan

Untuk kesekian kalinya, langkah hukum Komisi Pemberantasan Korupsi mendapat tentangan dari lembaga tinggi negara.