TEMPO.CO, Mojokerto - Kalangan kampus di Jawa Timur terus merespons upaya pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh DPR melalui draf revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka mendesak presiden menolak revisi UU KPK yang mengurangi dan memperlemah kewenangan KPK dalam penyadapan, penyidikan, hingga penuntutan perkara korupsi itu.
“Perlu turun ke jalan yang simpatik untuk menekan Presiden agar menolak revisi RUU KPK,” kata Koordinator Parliament Watch Jawa Timur Umar Sholahudin, Kamis, 12 September 2019.
Menurut staf pengajar Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya ini, kontroversi draf revisi undang-undang yang mengatur kewenangan KPK menjadi pertaruhan besar Jokowi. Jika Jokowi menerimanya, akan ada gelombang perlawanan yang besar dari publik. “Bola saat ini ada di tangan Presiden dan masyarakat menunggu sikap jelas dan tegas Presiden untuk menolak revisi RUU KPK,” kata Umar yang juga aktivis Jaringan Anti Korupsi (Jakor) Jawa Timur.
Sementara itu, aksi perlawanan atas revisi UU KPK terus dilakukan kalangan akademisi dan mahasiswa di Jawa Timur, salah satunya Universitas Airlangga (Unair) Surabaya.
Setelah menggalang dukungan dan mengeluarkan pernyataan sikap, akademisi Unair bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, mahasiswa, dan pegiat antikorupsi membentangkan spanduk warna hitam tanda keprihatinan di Gedung C Fakultas Hukum Unair, Selasa, 10 September 2019.
Juru bicara akademisi Unair Peduli KPK, Herlambang P. Wiratraman, berharap aksi-aksi serupa diikuti kampus-kampus dan mahasiswa lainnya khususnya di Jawa Timur. "Berbagai cara telah dilakukan untuk melemahkan KPK, jangan biarkan koruptor berpesta,” katanya.