TEMPO.CO, Jakarta - Presiden RI ke-3 Bacharuddin Jusuf atau BJ Habibie meninggal pada Rabu, 11 September 2019. Suami dari Hasri Ainun Besari ini tercatat menjadi presiden tersingkat.
Ia menjabat sebagai Presiden pada 21 Mei 1998 sampai 20 Oktober 1999. Namun, ada jabatan yang pendek ini, Habibie pernah menerbitkan aturan yang menghapus diskriminasi ras Tionghoa.
Baca Juga:
Pertama, Habibie menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 26 Tahun 1998. Peraturan ini menghapuskan istilah pribumi dan non pribumi.
Salah satu isi inpres ini memerintahkan semua unsur pemerintahan mulai dari lembaga tinggi negara sampai tingkat gubernur, bupati, dan wali kota untuk tak menggunakan istilah pribumi dan non pribumi dalam semua perumusan kebijakan dan pelayanan.
Kedua, BJ Habibie juga menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 1999 yang menghapus keberadaan Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia (SKBRI). Sebelum inpres ini terbit, masyarakat Tionghoa wajib menyertakan SKBRI setiap hendak mengurus apapun.