TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sudah menerima surat presiden atau Surpres dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi soal revisi UU KPK.
"Sudah masuk, tadi sore," ujar anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis dinihari, 12 September 2019.
Arsul mendapat informasi bahwa pemerintah banyak merevisi draf revisi UU KPK yang dikirimkan DPR. Namun dia belum mengetahui daftar inventaris masalah (DIM) versi pemerintah tersebut.
"Belum saya lihat lampirannya, saya baru lihat surat pengantarnya aja ini," ujar Arsul sambil menunjukkan selembar surat yang sudah diteken Presiden Jokowi tersebut.
Menjelang habis masa jabatan periode 2014-2019 para anggota Dewan Perwakilan Rakyat menyepakati pembahasan revisi UU KPK atau Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam Rapat Paripurna, Kamis, 5 September 2019, DPR menyepakati revisi UU KPK adalah usul inisiatif DPR.
Setelah mendapat Surpres, tahapannya, revisi UU KPK ini akan dibawa ke rapat Badan Musyawarah atau Bamus sebelum dibacakan di rapat paripurna, untuk selanjutnya bisa dibahas oleh DPR.
Berikut isi Surpres Jokowi nomor R-42/Pres/09/2019 yang menyetujui revisi UU KPK;
"Merujuk surat ketua DPR RI nomor LG/14818/DPR RI/IX/2019 tanggal 6 September 2019 hal penyampaian Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ini kami sampaikan bahwa kami mengugaskan Menteri Hukum dan Hak Asasi manusia serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk mewakili kami dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tersebut."
DEWI NURITA