TEMPO.CO, Jakarta - Puluhan mahasiswa lintas universitas menggelar aksi menolak revisi UU KPK atau Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Aksi digelar di depan Gedung Merah-Putih, Kuningan, Jakarta, pada Rabu malam, 11 September 2019.
"Kami menolak revisi UU KPK," kata Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia, Manik Margana Mahendra, ditemui saat aksi, Rabu malam, 11 September 2019.
Selain dari UI, Manik mengatakan mahasiswa dari Universitas Trisakti, Universitas Islam Jakarta, dan Universitas Indraprasta mengikuti aksi tersebut. Menurut pantauan, sekitar 50 mahasiswa itu melakukan orasi sambil menyalakan lilin yang disusun membentuk huruf SOS.
Simbol itu menandakan KPK kini dalam bahaya gara-gara revisi UU KPK dan proses seleksi calon pimpinan KPK yang menyisakan sejumlah calon bermasalah. Selain itu, pelemahan pemberantasan korupsi dan kebebasan berekspresi, menurut dia, juga nampak dari Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Manik mengatakan dia dan sekitar 20 mahasiswa lainnya bakal menginap di pelataran Gedung Merah-Putih mulai malam ini hingga proses pembahasan RUU KPK dan proses seleksi capim selesai. Mahasiswa yang menginap, kata dia, bakal bergantian. Mereka menuntut Presiden Joko Widodo dan DPR menunjuk capim KPK berintegritas, mereka juga menuntut Presiden dan DPR mencabut rencana revisi UU KPK.
Manik mengatakan mereka juga menolak Revisi KUHP dan mengimbau seluruh masyarakat Indonesia mengawal pemberantasan korupsi dan membantu mengawal KPK. "Kami hadir untuk bisa bermalam dan menandakan tanda bahaya untuk Indonesia karena revisi UU KPK," kata Manik.