TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara Pratikno menginstruksikan seluruh pimpinan lembaga negara, kementerian, pemerintah daerah, BUMN/BUMD, dan perwakilan RI di luar negeri untuk mengibarkan Bendera Negara setengah tiang dalam rangka memberi penghormatan atas meninggalnya Presiden ketiga BJ Habibie.
"Dimohon untuk mengibarkan Bendera Negara setengah tiang selama tiga hari berturut-turut terhitung mulai tanggal 12 September 2019 sampai dengan 14 September 2019," kata Pratikno dalam surat bernomor B- 1010/M.Sesneg/Set/TU.00/09/2019.
Pratikno juga meminta gubernur, bupati, dan wali kota menyampaikan kepada masyarakat luas untuk mengibarkan Bendera Negara setengah tiang. Kebijakan tersebut sesuai dengan Pasal 12 ayat (4), ayat (5). dan ayat (6) UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Presiden ketiga BJ Habibie meninggal pada Rabu, 11 September 2019, pukul 18.05 WIB. Ia sebelumnya menjalani perawatan secara intensif sejak 1 September 2019 di RSPAD Gatot Soebroto. Thareq Kemal Habibie, putra Habibie, mengatakan ayahnya sakit jantung. Sehingga harus beristirahat total dan dirawat di ICU.
ANDITA RAHMA