"

Firli Dinyatakan Melanggar Etika Berat, Ini 3 Orang yang Ditemui

Reporter

Brigadir Jenderal Polisi, Firli, menandatangani pakta integritas disaksikan ketua KPK Agus Rahardjo, dalam upacara pelantikan, di gedung KPK, Jakarta, 6 April 2018. Brigjen Pol, Firli dilantik sebagai Deputi Penindakan KPK menggantikan Komjen Heru Winarko, yang telah menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional. TEMPO/Imam Sukamto
Brigadir Jenderal Polisi, Firli, menandatangani pakta integritas disaksikan ketua KPK Agus Rahardjo, dalam upacara pelantikan, di gedung KPK, Jakarta, 6 April 2018. Brigjen Pol, Firli dilantik sebagai Deputi Penindakan KPK menggantikan Komjen Heru Winarko, yang telah menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan cukup bukti untuk menyatakan bahwa Inspektur Jenderal Firli Bahuri melakukan pelanggaran etik berat semasa menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK. Salah satunya, Firli diduga pernah bertemu dengan seorang pimpinan partai politik di sebuah hotel di Jakarta pada 1 November 2018.

"Pada 1 November 2018 malam hari, di sebuah hotel di Jakarta, saudara F bertemu dengan seorang pimpinan parpol," kata Penasihat KPK Muhammad Tsani Annafari di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 11 September 2019.

Tsani adalah anggota Dewan Pertimbangan Pegawai yang memeriksa Firli terkait dugaan pelanggaran etik ini. Selain menemukan dugaan pertemuan dengan pimpinan parpol, Tsani mengatakan Firli juga diduga melakukan pertemuan dengan Gubernur Nusa Tenggara Barat Tuan Guru Bajang Zainul Majdi. Pertemuan itu dilakukan sebanyak dua kali pada 2018. Padahal ketika itu, TGB tengah menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi divestasi Newmont. "Firli nampak tak menghindari pertemuan itu," kata dia.

Ketiga, Tsani mengatakan Firli juga pernah bertemu dengan Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Barullah pada 8 agustus 2018. Pertemuan terjadi ketika KPK memanggil Barullah untuk diperiksa dalam kasus korupsi mafia anggaran. Menurut Tsani, Firli terekam mengajak Barullah masuk ke ruangannya. Dalam pertemuan selama 30 menit itu, Firli juga sempat memanggil penyidik kasus yang diduga melibatkan Barullah.

Tsani mengatakan sejumlah pertemuan itu tak ada kaitannya dengan tugas Firli selaku Deputi Penindakan KPK. Firli, kata dia, juga tak pernah meminta izin kepada pimpinan dengan pihak yang terkait perkara atau berpotensi merusak independensi pegawai KPK.

Direktorat Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat telah menyampaikan laporan pemeriksaan Firli kepada pimpinan pada 23 Januari 2019. "Terdapat dugaan pelanggaran berat," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengutip laporan PIPM.

Pada 17 Mei 2019, DPP juga sudah menyelenggarakan rapat dengan Direktorat PIPM. Namun, pada 11 Juni 2019 Mabes Polri menarik kembali Firli ke institusinya. Dugaan pertemuan dengan TGB sempat diklarifikasi ketika panitia seleksi melakukakan uji publik kepada Firli.

Saat itu Firli mengakui bertemu dengan TGB, namun menyebut pertemuan itu diketahui oleh pimpinan. Pertemuan-pertemuan tersebut juga menjadi bahan masukan yang diberikan KPK kepada pansel. Kendati dengan catatan tersebut, Firli tetap melenggang menuju 10 besar capim KPK.




Berita Selanjutnya





Firli Bahuri Ingatkan Penyelenggara Negara Wajib Lapor dan Bersedia LHKPN-nya Diperiksa

19 hari lalu

Ketua KPK Firli Bahuri didampingi juru bicara KPK, Ali Fikri dan tim dokter RSPAD Gatot Subroto menyampaikan keterangan terkait kasus Lukas Enembe, di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta, Rabu, 11 Januari 2023. Lukas Enembe terjerat kasus suap sejumlah proyek pembangunan di Papua. TEMPO/Imam Sukamto
Firli Bahuri Ingatkan Penyelenggara Negara Wajib Lapor dan Bersedia LHKPN-nya Diperiksa

Firli Bahuri ingatkan penyelenggara negara untuk menyerahkan LHKPN 2022 sebelum 31 Maret 2023.


Gede Pasek Puji KPK Era Firli Bahuri, Bandingkan Dengan Era Abraham Samad

19 hari lalu

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) I Wayan Gede Pasek Suardika menyampaikan aspirasi pada Sidang Paripurna Luar Biasa DPD RI ke-5 Masa Sidang IV Tahun Sidang 2015-2016 di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 13 April 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Gede Pasek Puji KPK Era Firli Bahuri, Bandingkan Dengan Era Abraham Samad

Gede Pasek Suardika menilai KPK era Firli Bahuri lebih baik karena tidak ada hingar bingar dalam pemberantasan korupsi.


Selain Suap dan Gratifikasi, KPK Duga Ricky Ham Pagawak Lakukan TPPU

27 hari lalu

Tersangka Bupati Mamberamo Tengah, Papua, Ricky Ham Pagawak, berhasil ditangkap di Abepura, setelah berstatus buronan selama 7 bulan masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang KPK tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 20 Februari 2023. Ricky Ham Pagawak, akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk meningkatkan status hukum ke tingkat penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan suap dan gratifikasi sebesar Rp.24,5 miliar terkait proyek pembangunan infrastruktur dari pembiayaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Mamberamo Tengah tahun 2013-2019 Provinsi Papua. TEMPO/Imam Sukamto
Selain Suap dan Gratifikasi, KPK Duga Ricky Ham Pagawak Lakukan TPPU

Selain suap dan gratifikasi, KPK menduga Ricky Ham Pagawak lakukan pencucian uang.


Rekam Jejak Brigita Manohara, Disebut KPK Terima Uang dari Ricky Ham Pagawak

27 hari lalu

Presenter televisi, Brigita Purnawati Manohara usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Senin, 25 Juli 2022. Ia dimintai keterangan soal aliran dana ke rekeningnya dari Bupati Mamberamo Tengah, Papua Ricky Ham Pagawak, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Rekam Jejak Brigita Manohara, Disebut KPK Terima Uang dari Ricky Ham Pagawak

KPK akan menelusuri dana pencucian uang Ricky Ham Pagawak ke presenter televisi Brigita Manohara. Brigita pernah menyerahkan uang Rp 480 juta ke KPK.


Ricky Ham Pagawak Resmi Jadi Tahanan KPK, Ini Pasal yang Disangkakan

27 hari lalu

Gestur tersangka Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak saat bersiap meninggalkan gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan, di Jakarta, Senin, 20 Februari 2023. Setelah buron 7 bulan, tersangka kasus suap proyek pembangunan Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak alias RPH akhirnya dibekuk Polda Papua. TEMPO/Imam Sukamto
Ricky Ham Pagawak Resmi Jadi Tahanan KPK, Ini Pasal yang Disangkakan

Ini pasal yang disangkakan ke Ricky Ham Pagawak atas dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang.


7 Fakta yang Terungkap setelah Ricky Ham Pagawak Resmi Jadi Tahanan KPK

27 hari lalu

Tersangka Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak saat bersiap meninggalkan gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan, di Jakarta, Senin, 20 Februari 2023. Ricky Ham Pagawak diduga menerima uang suap senilai Rp 24,5 miliar dari sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Mamberamo Tengah, Papua. KPK menyatakan Ricky menerima uang suap dari tiga petinggi perusahaan yang menggarap proyek infrastruktur di wilayahnya. Ketiganya pun telah menjadi tersangka dan ditahan oleh KPK. TEMPO/Imam Sukamto
7 Fakta yang Terungkap setelah Ricky Ham Pagawak Resmi Jadi Tahanan KPK

Simak fakta menarik seputar Ricky Ham Pagawak setelah resmi ditahan KPK.


Aliran Duit dari Bupati Mamberamo Tengah ke Brigita Manohara, KPK: Terkait TPPU

27 hari lalu

Presenter Televisi swasta, Brigita Purnawati Manohara, kembali memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 29 Juli 2022. Brigita P. Manohara, diperiksa untuk mengonfirmasi lebih lanjut terkait penyerahan uang Rp.480 juta yang diduga diterima dari tersangka Bupati Bupati Mamberamo Tengah, Papua Ricky Ham Pagawak, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang telah kabur Papua Nugini, dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan suap serta gratifikasi proyek - proyek di Kabupaten Mamberamo Tengah tahun 2013-2019 Provinsi Papua.. TEMPO/Imam Sukamto
Aliran Duit dari Bupati Mamberamo Tengah ke Brigita Manohara, KPK: Terkait TPPU

KPK akan menelusuri aliran dana pencucian uang Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak. Termasuk, kata dia, uang yang mengalir ke Brigita Manohara


KPK Kaji Dugaan Keterlibatan KKB dan Aparat dalam Pelarian Bupati Mamberamo Tengah

27 hari lalu

Tersangka Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak saat bersiap meninggalkan gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan, di Jakarta, Senin, 20 Februari 2023. Ricky Ham Pagawak diduga menerima uang suap senilai Rp 24,5 miliar dari sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Mamberamo Tengah, Papua. KPK menyatakan Ricky menerima uang suap dari tiga petinggi perusahaan yang menggarap proyek infrastruktur di wilayahnya. Ketiganya pun telah menjadi tersangka dan ditahan oleh KPK. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Kaji Dugaan Keterlibatan KKB dan Aparat dalam Pelarian Bupati Mamberamo Tengah

Firli Bahuri mengatakan lembaganya akan mendalami dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam pelarian Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.


Serba-serbi Penangkapan Ricky Ham Pagawak: Peran Penghubung hingga Dugaan Keterlibatan KKB

27 hari lalu

Tersangka Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 20 Februari 2023. Ricky tak patuh terhadap LKHPN. Di situs milik KPK itu, Ricky hanya tercatat sekali menyerahkan laporan harta kekayaan pada 2018. Total kekayaan Ricky berdasarkan laporan terakhir dan satu-satunya itu mencapai Rp 2.246.895.117. TEMPO/Imam Sukamto
Serba-serbi Penangkapan Ricky Ham Pagawak: Peran Penghubung hingga Dugaan Keterlibatan KKB

Firli menyebut semua serpihan informasi keberadaan Ricky Ham Pagawak berasal dari si penghubung tersebut.


Dewas KPK Minta Kepastian Status Kasus Formula E, Ini Kata Firli Bahuri

27 hari lalu

Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) bersama Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (kiri) dan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat memberikan konferensi pers akhir tahun Kinerja dan Capaian KPK 2022 di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 27 Desember 2022. Kasus yang ditangani KPK pada tahun ini juga lebih banyak daripada tahun lalu. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Dewas KPK Minta Kepastian Status Kasus Formula E, Ini Kata Firli Bahuri

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri menanggapi saran Dewan Pengawas agar ada kepastian soal status kasus Formula E