TEMPO.CO, Jakarta-Kepolisian Republik Indonesia meringkus Wakil Ketua United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Buchtar Tabuni, Rabu, 11 September 2019. Buchtar bahkan sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait aksi unjuk rasa berujung ricuh di Papua akhir Agustus lalu.
"Iya sudah ditangkap. Sekarang masih diproses di Markas Kepolisian Daerah Papua," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo di Auditorium PTIK, Jakarta Selatan, Rabu, 11 September 2019.
Dedi belum bisa membeberkan lebih detail perihal peran Buchtar atau keterkaitannya dengan Benny Wenda, salah satu tokoh Papua yang dituding sebagai otak kerusuhan di Papua dan Papua Barat.
Dalam kasus ini, Buchtar dikenakan pasal makar. Namun Dedi mengatakan, pihaknya tak menutup kemungkinan akan mengenakan pasal lainnya. Sebelumnya, polisi juga telah meringkus dua orang yang diduga sebagai aktor intelektual kerusuhan yakni FBK dan AG.
ANDITA RAHMA