TEMPO.CO, Jakarta - Polri mempersilakan Veronica Koman atau pihak lain yang merasa keberatan dengan penetapan tersangka aktivis HAM tersebut untuk mengajukan praperadilan.
"Semua yang dilakukan penyidik bisa diuji dalam rangka praperadilan," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo di Auditorium PTIK, Jakarta Selatan pada Rabu, 11 September 2019.
Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur karena dianggap telah menyebarkan kabar bohong atau hoaks asrama mahasiswa Papua, Surabaya pada pertengahan Agustus lalu.
Namun, penetapan tersangka Veronica menuai protes oleh sejumlah pihak. Salah satunya adalah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang menilai, penetapan status tersangka Veronica sebagai upaya kriminalisasi.
Dedi menegaskan, penetapan tersangka Veronica sudah sesuai dengan prosedur. "Kami tetap ada bukti yuridis saja," ucap dia.
Perkembangan terbaru, Kepolisian Daerah Jawa Timur telah bertemu dengan Konsulat Jenderal Australia di Surabaya. Pertemuan itu membahas upaya pemanggilan Veronica Koman, kuasa hukum mahasiswa Papua di Surabaya.
Wakil Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Brigadir Jenderal Toni Harmanto mengatakan, Konjen Australia menyatakan tidak akan mencampuri urusan tersebut. "Pada prinsipnya dikatakan bahwa mereka tidak akan mencampuri hukum di Indonesia dan proses ini nanti dari Hubinter Mabes Polri yang akan melakukan," kata dia.
Polda Jawa Timur Senin lalu telah melayangkan pemanggilan pemeriksaan yang kedua kepada Veronica Koman. Toni menegaskan, bila tersangka tidak mengindahkan pemanggilan kedua, pihaknya akan memasukkannya ke dalam daftar pencarian orang. "Tentu kami akan terbitkan DPO terhadap yang bersangkutan," ujar dia.