TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly mengatakan hingga kini pemerintah masih membahas naskah perubahan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (revisi UU KPK). "Kalau pemerintah kan membahas dulu, baru setuju atau tidak," ujar Yasonna di Auditorium PTIK, Jakarta Selatan pada Rabu, 11 September 2019.
Guru besar kriminologi Sekolah Tinggi ilmu Kepolisian itu enggan berkomentar lebih jauh mengenai revisi UU KPK. "Nanti kubilang sesuatu, belum pas pula," kata dia.
Jokowi meminta Yasonna mempelajari draf revisi UU KPK dalam pertemuan bersama bersama Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, serta Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 9 September 2019. "Saya diberi draf revisi UU KPK untuk saya pelajari, itu saja dulu. Kami akan pelajari dulu. Kami lihat nanti seperti apa," kata Yasonna.
Hari ini, 11 September 2019, Jokowi menerima naskah yang berisi daftar inventaris masalah (DIM). Ia berjanji akan mengirimkan surat secepatnya. Namun, ia harus melihat dan mempelajari lebih dulu DIM. "Nanti kalau surpres kami kirim, besok saya sampaikan. Materi-materi apa yang perlu direvisi."
Menjelang habis masa jabatan periode 2014-2019 para anggota Dewan Perwakilan Rakyat menyepakati pembahasan revisi UU KPK atau Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam Rapat Paripurna, Kamis, 5 September 2019, DPR menyepakati usul inisiatif revisi UU KPK.
ANDITA RAHMA | FRISKI RIANA