TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP, Trimedya Panjaitan mempertanyakan harta kekayaan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) Lili Pintauli Siregar yang hanya melapor LHKPN sebesar Rp 70 Juta. Hal itu dipertanyakan Trimedya dalam proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Kompleks Parlemen, Senayan pada Rabu, 11 September 2019.
Menurut Trimedya, jumlah kekayaan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Korban dan Saksi (LPSK) itu agak mustahil. "Saya merasa janggal dan kaget, dalam LHKPN cuma Rp 70 juta, padahal saudara punya suami, anak, juga punya rumah. Tolong ceritakan," ujar Trimedya di Kompleks Parlemen, Senayan pada Rabu, 11 September 2019.
Menjawab keraguan Trimedya, Lili menyebut bahwa harta kekayaannya memang tidak sejumlah itu, melainkan lebih besar 10 kali dari jumlah itu. "Nilainya memang Rp 700 juta, aneh memang kalau Rp 70 juta. Kurang nol-nya satu, nanti kami perbaiki," ujar Lili.
Lili menyebut bahwa sebelum bekerja di LPSK, dia memang hanya advokat kaum marginal yang tidak berpenghasilan besar. Dia mendampingi kaum marginal di LBH maupun PBHI. "Saya memang bukan advokat yang wah, tapi bisa hidup baik lah," ujar Lili sambil tersenyum.
DEWI NURITA