Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bingung dengan Dakwaan Jaksa, Romahurmuziy Bakal Eksepsi

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Romahurmuziy saat menjalani sidang pembacaan dakwaan perkara jual-beli jabatan Kementerian Agama, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 11 September 2019. M Rosseno Aji
Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Romahurmuziy saat menjalani sidang pembacaan dakwaan perkara jual-beli jabatan Kementerian Agama, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 11 September 2019. M Rosseno Aji
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Romahurmuziy alias Rommy bakal mengajukan eksepsi terhadap dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam perkara jual-beli jabatan di Kementerian Agama. Salah satu poin yang menjadi keberatan Rommy adalah soal peran Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

Menurut Rommy, jaksa KPK menyebut nama Menteri Agama Lukman Hakim dalam dakwaannya.

Namun, dalam uraian dakwaan tersebut, jaksa menyebut Rommy berperan membantu Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanuddin.

"Dalam dakwaan saya disebut bantu Lukman, tapi dalam uraian saya bantu Haris, jadi saya ini bantu siapa?" kata Rommy dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 11 September 2019.

Dalam dakwaan jaksa, mantan dewan penasihat tim kampanye nasional Jokowi itu bersama Lukman disebut telah menerima uang sebanyak Rp 325 juta dari Haris Hasanuddin. Uang itu diberikan agar Rommy mengintervensi proses seleksi sehingga Haris bisa terpilih menjadi Kepala Kanwil.

Dalam uraian dakwaan jaksa menyebut Rommy menerima uang itu dalam dua tahap yakni, Rp 5 juta dan Rp 250 juta. Jaksa tak menguraikan proses penerimaan uang oleh Lukman. Padahal dalam dakwaan untuk Haris, Lukman disebut menerima duit Rp 70 juta.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain menerima dari Haris, jaksa juga mendakwa Rommy menerima Rp 91,4 juta dari Muafaq Wirahadi agar bisa terpilih menjadi Kepala Kanwil Kemenag Gresik.

Rommy bakal membacakan nota keberatan atas dakwaan tersebut pada sidang yang rencananya digelar pekan depan.

Seusai sidang, Rommy mengatakan dakwaan jaksa KPK tidak sinkron, terutama soal peran dia dalam kasus ini. "Saya masih belum mengerti yang didakwakan, apakah saya membantu Menag atau Haris," kata dia.

Selain itu, Rommy menganggap ada peristiwa yang dijabarkan dalam dakwaan sebenarnya tak pernah terjadi. "Banyak peristiwa-peristiwa fiktif yang tidak pernah saya alami," kata dia.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tips dan Cara Membuat Kartu Nikah Digital

20 jam lalu

Kartu nikah dengan kode quick response (QR) yang dapat dibaca dengan menggunakan barcode/QR scanner, yang akan segera diluncurkan Kementerian Agama RI. Dok. Istimewa
Tips dan Cara Membuat Kartu Nikah Digital

Kartu nikah digital lebih praktis karena dokumen tidak berpotensi hilang atau sobek.


Indeks Reformasi Birokrasi Kemenag Meningkat karena Perbaikan Pengawasan

1 hari lalu

Indeks Reformasi Birokrasi Kemenag Meningkat karena Perbaikan Pengawasan

Inspektur Jenderal Kementerian Agama (Irjen Kemenag), Faisal mengatakan, ada tujuh aksi perbaikan pengawasan yang berdampak positif. Salah satunya, adanya kenaikan indeks reformasi birokrasi dan integritas.


Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

2 hari lalu

Petugas melayani umat Islam yang membayar zakat fitrah di Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis, 4 April 2024.. Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Baznas Masjid Istiqlal membuka layanan pembayaran zakat fitrah berupa 3,5 liter beras atau uang senilai Rp50.000 yang berlangsung hingga malam takbiran. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

Tim ini dibentuk sebagai upaya Kemenag dalam mengoptimalkan pemanfaatan potensi besar yang terdapat dalam zakat dan wakaf.


Kemenag Fasilitasi Ribuan Warga Balik ke Tempat Kerja setelah Mudik

3 hari lalu

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat ditemui usai melaksanakan Salat Idulfitri 1445 Hijriah di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat. TEMPO/Adinda Jasmine
Kemenag Fasilitasi Ribuan Warga Balik ke Tempat Kerja setelah Mudik

Kemenag mamfasilitasi ribuan warga untuk balik dari kampung ke tempat kerja mereka di Jakarta setelah mudik.


Kemenag Buka Program Bantuan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam 2024, Begini Cara Daftarnya

3 hari lalu

Ilustrasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
Kemenag Buka Program Bantuan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam 2024, Begini Cara Daftarnya

Kementerian Agama membuka program bantuan pesantren dan pendidikan keagamaan Islam untuk tahun anggaran 2024.


Kemenag Buka Pelatihan Deteksi Dini Konflik Sosial Keagamaan

5 hari lalu

Kepala Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama Suyitno. ANTARA/HO-Kemenag
Kemenag Buka Pelatihan Deteksi Dini Konflik Sosial Keagamaan

Pusdiklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan Kemenag membuka pelatihan deteksi dini konflik sosial keagamaan.


Tim Siswa Madrasah ini Raih Medali Emas International Exhibition di Romania

6 hari lalu

Siswa MTsN 3 Malang raih prestasi internasional. Dok. Kemenag
Tim Siswa Madrasah ini Raih Medali Emas International Exhibition di Romania

Prestasi ini bukan pencapaian pertama yang diraih Tim Riset madrasah ini.


Pemerintah Tetapkan Hari Raya Idulfitri Jatuh pada Rabu, 10 April 2024

14 hari lalu

Konferensi pers sidang isbat penetapan 1 Syawal 1445 H/ Hari Raya Idul Fitri 2024 yang dipimpin oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas di Auditorium HM. Rasjidi, Kantor Kemenag RI, Jakarta, Selasa, 9 April 2024. Sidang isbat mengumumkan awal Syawal jatuh pada Rabu, 10 April 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Pemerintah Tetapkan Hari Raya Idulfitri Jatuh pada Rabu, 10 April 2024

Sidang isbat memutuskan Idulfitri 1445 H jatuh pada Rabu, 10 April 2024.


Kemenag: Awal Syawal Secara Hisab Jatuh pada Rabu, 10 April 2024

14 hari lalu

Anggota Tim Hisab dan Rukyat Kementerian Agama, Cecep Nurwendaya dalam Seminar Hisab (Astronomi) di Auditorium RM. Rasjidi, Kemenag, Jakarta, Selasa, 9 April 2024. Dok. Youtube Bimas Islam TV.
Kemenag: Awal Syawal Secara Hisab Jatuh pada Rabu, 10 April 2024

Kemenag mengatakan, seluruh wilayah Indonesia sudah jauh di atas kriteria tinggi hilal MABIMS.


Penentuan Awal Syawal 1445 H, Kemenag Kembali Gelar Seminar Hisab Posisi Hilal Sore Ini

14 hari lalu

Penerjemah bahasa isyarat menyampaikan pesan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengenai hasil Sidang Isbat Penetapan 1 Ramadhan 1445 Hijriah di Kantor Kemenag, Jakarta, Minggu, 10 Maret 2024. Pemerintah menetapkan 1 Ramadan 1445 H jatuh pada Selasa, 12 Maret 2024 setelah hasil rukyat Kemenag di 134 titik di Indonesia menyatakan tidak dapat melihat hilal. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Penentuan Awal Syawal 1445 H, Kemenag Kembali Gelar Seminar Hisab Posisi Hilal Sore Ini

Diisi oleh pembicara dari Anggota Tim Hisab Rukyat Kemenag, H. Cecep Nurwendaya, masyarakat bisa menyaksikan seminar lewat siaran langsung di Youtube.