TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Romahurmuziy mengatakan tak mengikuti polemik revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia mengatakan dirinya sudah pusing memikirkan kasus dugaan jual-beli jabatan di Kementerian Agama yang menjeratnya menjadi terdakwa.
"Saya itu mikir perkara saja sudah pusing, jadi enggak ada waktu mikir, itu urusan DPR dan pemerintah," kata Rommy sapaan akrab Romahurmuziy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 11 September 2019.
Rencana revisi UU KPK belakangan ini mencuat setelah DPR secara diam-diam menyusun draf revisi tersebut. Draf tersebut kemudian disahkan dalam rapat kilat yang diikuti hanya oleh 77 anggota dewan.
Rencana revisi ini banyak diprotes lantaran sejumlah perubahan dianggap dapat melemahkan KPK. Di antaranya, keberadaan dewan pengawas, pembatasan penyadapan dan dibatasinya KPK dalam mengangkat penyelidik dan penyidik. Pengesahan pembahasan revisi ini tinggal menunggu persetujuan dari Presiden Joko Widodo.
Adapun Rommy saat ini menghadapi kasus dugaan suap dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanuddin sebanyak Rp325 juta. Menurut jaksa, Rommy menerima suap itu bersama Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.