TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rayat (DPR) RI Bambang Soesatyo mengungkapkan bahwa penyelesaian revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) tergantung dari DPR dan pemerintah .
"UU dibuat dan dikerjakan oleh dua pihak, yaitu pemerintah dan DPR. Mengebut pelan-pelan atau sedang-sedang itu tergantung pada dua pihak ini," kata dia saat memberikan keterangan pers usai bertandang ke rumah Wakil Presiden terpilih Ma'ruf Amin di Jakarta, Rabu 11 September 2019.
Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menyatakan persetujuannya terhadap revisi UU KPK, khususnya pada poin pembentukan dewan pengawas KPK. Sedangkan, salah satu poin yang ditolak, kata JK, ialah poin revisi terkait koordinasi dengan Jaksa Agung RI sebelum KPK melakukan tuntutan hukum terhadap seseorang.
Menanggapi pernyataan tersebut, politikus asal Partai Golkar menyatakan akan membahasnya di Dewan.
"Apa yang dikatakan Pak JK kan mewakili pemerintah. Itu menjadi salah satu bahasan yang akan dilakukan di DPR," kata dia.
Lebih jauh lagi politikus yang akrab disapa Bamsoet itu menegaskan bahwa dalam proses revisi UU, baik yang diinisiasi oleh pemerintah atau DPR, harus ada pembahasan dan titik temu.
"Kalo inisiatif revisi UU datang dari DPR, pemerintah memiliki hak mengurangi dan menambah dari pada pasal demi pasal, termasuk soal maksud dan tujuannya," kata dia.
Saat ditanya kemungkinan menyelesaikan revisi UU KPK sebelum masa jabatan DPR berakhir, Bamsoet menyatakan tidak bisa menjawabnya.
"Yang bisa menjawab nanti itu Baleg DPR dan utusan dari pemerintah. Saya hanya juru bicara parlemen yang menyampaikan apa yang sudah terjadi dan nggak bisa menyampaikan apa yang belum terjadi," kata dia.
GALUH PUTRI RIYANTO