Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ketua DPR: Pelan Sedang Kebut Revisi UU KPK Tergantung 2 Pihak

Reporter

Editor

Purwanto

image-gnews
 Ketua DPR RI Bambang Soesatyo berharap agar semua pihak mengedepankan kepentingan bangsa. (Dok. DPR RI)
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo berharap agar semua pihak mengedepankan kepentingan bangsa. (Dok. DPR RI)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rayat (DPR) RI Bambang Soesatyo mengungkapkan bahwa penyelesaian revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) tergantung dari DPR dan pemerintah .

"UU dibuat dan dikerjakan oleh dua pihak, yaitu pemerintah dan DPR. Mengebut pelan-pelan atau sedang-sedang itu tergantung pada dua pihak ini," kata dia saat memberikan keterangan pers usai bertandang ke rumah Wakil Presiden terpilih Ma'ruf Amin di Jakarta, Rabu 11 September 2019.

Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menyatakan persetujuannya terhadap revisi UU KPK, khususnya pada poin pembentukan dewan pengawas KPK. Sedangkan, salah satu poin yang ditolak, kata JK, ialah poin revisi terkait koordinasi dengan Jaksa Agung RI sebelum KPK melakukan tuntutan hukum terhadap seseorang.

Menanggapi pernyataan tersebut, politikus asal Partai Golkar menyatakan akan membahasnya di Dewan.

"Apa yang dikatakan Pak JK kan mewakili pemerintah. Itu menjadi salah satu bahasan yang akan dilakukan di DPR," kata dia.

Lebih jauh lagi politikus yang akrab disapa Bamsoet itu menegaskan bahwa dalam proses revisi UU, baik yang diinisiasi oleh pemerintah atau DPR, harus ada pembahasan dan titik temu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kalo inisiatif revisi UU datang dari DPR, pemerintah memiliki hak mengurangi dan menambah dari pada pasal demi pasal, termasuk soal maksud dan tujuannya," kata dia.

Saat ditanya kemungkinan menyelesaikan revisi UU KPK sebelum masa jabatan DPR berakhir, Bamsoet menyatakan tidak bisa menjawabnya.

"Yang bisa menjawab nanti itu Baleg DPR dan utusan dari pemerintah. Saya hanya juru bicara parlemen yang menyampaikan apa yang sudah terjadi dan nggak bisa menyampaikan apa yang belum terjadi," kata dia.

GALUH PUTRI RIYANTO

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kata Para Pengamat soal Kursi Ketua DPR Hanya Jadi Hak Partai Pemenang Pemilu

6 jam lalu

Kata Para Pengamat soal Kursi Ketua DPR Hanya Jadi Hak Partai Pemenang Pemilu

Usai Pileg 2024, kursi ketua DPR jadi pembahasan menarik berikutnya. Benarkah jatah kursi ketua DPR hanya hak partai pemenang pemilu?


Soal Revisi UU MD3, Puan Maharani ke Dasco: Enggak Pernah Dengar, Kan?

1 hari lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani (kedua kanan), Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus (kedua kiri), Sufmi Dasco Ahmad (kanan) dan Rachmat Gobel (kiri) saat memimpin Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, Februari 2024. Rapat yang dihadiri oleh 95 anggota dan izin 196 sehingga total 291 orang anggota itu beragendakan penyampaian pidato Ketua DPR RI Puan Maharani untuk menutup masa persidangan III. TEMPO/M Taufan Rengganis
Soal Revisi UU MD3, Puan Maharani ke Dasco: Enggak Pernah Dengar, Kan?

Partai yang saat ini menduduki jabatan sebagai pimpinan parlemen sepakat untuk tidak merevisi UU MD3.


Puan Maharani Sebut Belum Ada Pergerakan Resmi dari Hak Angket Pemilu

1 hari lalu

Sejumlah Anggota DPR RI saat mengikuti Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, Februari 2024. Rapat yang dihadiri oleh 95 anggota dan izin 196 sehingga total 291 orang anggota itu beragendakan penyampaian pidato Ketua DPR RI Puan Maharani untuk menutup masa persidangan III. TEMPO/M Taufan Rengganis
Puan Maharani Sebut Belum Ada Pergerakan Resmi dari Hak Angket Pemilu

Puan maharani menyebut pihaknya saat ini masih melihat dinamika politik di lapangan ke depan. soal hak angket.


Puan Minta Negara Adidaya Gunakan Pengaruhnya untuk Kemerdekaan Palestina

3 hari lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani (kedua kanan), Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus (kedua kiri), Sufmi Dasco Ahmad (kanan) dan Rachmat Gobel (kiri) saat memimpin Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, Februari 2024. Rapat yang dihadiri oleh 95 anggota dan izin 196 sehingga total 291 orang anggota itu beragendakan penyampaian pidato Ketua DPR RI Puan Maharani untuk menutup masa persidangan III. TEMPO/M Taufan Rengganis
Puan Minta Negara Adidaya Gunakan Pengaruhnya untuk Kemerdekaan Palestina

Puan Maharani mendesak negara-negara adidaya di dunia untuk menggunakan pengaruhnya untuk mendorong kemerdekaan Palestina.


Hasto ke Golkar Soal Kursi Ketua DPR: Jangan Sulut Sikap PDIP

3 hari lalu

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (tengah) dalam konferensi pers di kantor DPP PDIP di Jakarta Pusat pada Senin, 25 Maret 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Hasto ke Golkar Soal Kursi Ketua DPR: Jangan Sulut Sikap PDIP

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, merespons soal Partai Golkar yang disebut-sebut ingin menempati kursi Ketua DPR RI.


Ketua DPR RI Sudah Teken Dokumen Naturalisasi Ragnar Oratmangoen, Thom Haye, dan Maarten Paes

15 hari lalu

Tiga calon pemain timnas Indonesia Ragnar Oratmangoen (kiri bawah), Thom Haye (kanan bawah), dan Maarten Paes (kiri atas) saat menghadiri rapat kerja Komisi X DPR RI dengan Ad Interim Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (RI) di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis, 7 Mater 2024. (Foto: PSSI)
Ketua DPR RI Sudah Teken Dokumen Naturalisasi Ragnar Oratmangoen, Thom Haye, dan Maarten Paes

Ketua DPR RI Puan Maharani menandatangani dokumen naturalisasi tiga pemain tersebut setelah Komisi X dan III memberikan persetujuannya Kamis lalu.


Airlangga Hartarto Bantah Skenario Golkar Rebut Kursi Ketua DPR

18 hari lalu

Tangkapan layar - Ketua Dewan Penasihat DPP Partai Golkar Luhut Binsar Pandjaitan berbicara dengan Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto di Jakarta, Kamis 22 Februari 2024. ANTARA/Nadia Putri Rahmani.
Airlangga Hartarto Bantah Skenario Golkar Rebut Kursi Ketua DPR

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto mengatakan bahwa tidak ada skenario partainya untuk merebut kursi Ketua DPR RI.


International Women's Day Jogja 2024: Suarakan Tuntutan untuk Perempuan dan Minoritas Gender

21 hari lalu

Massa aksi menyuarakan penegakan hak-hak perempuan dan minoritas gender dalam peringatan International Women's Day Jogja 2024 di Bundaran UGM, pada Jumat 8 Maret 2024. TEMPO/Rachel Farahdiba R
International Women's Day Jogja 2024: Suarakan Tuntutan untuk Perempuan dan Minoritas Gender

Pada peringatan International Women's Day (IWD) Jogja 2024, para peserta membawa tuntutan berbeda yang menarik perhatian massa aksi. Apa tuntutannya?


Hadiri KTT di Perancis, Puan Maharani Absen di Sidang Paripurna DPR

24 hari lalu

Ilustrasi Rapat DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
Hadiri KTT di Perancis, Puan Maharani Absen di Sidang Paripurna DPR

Puan Maharani absen dalam rapat paripurna ke-13 DPR dan digantikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco.


KPK Geledah Rutannya Sendiri, Eks Penyidik: Dampak Revisi UU KPK

26 hari lalu

Ketua Majelis sidang etik Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean bersama dua anggota majelis Albertina Ho dan Harjono, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik 93 pegawai Rutan KPK, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 15 Februari 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada para terperiksa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menyalahgunakan jabatan atau kewenangan yang dimiliki, termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar mencapai Rp.6,14 miliar di Rumah Tahanan Negara Klas I Salemba Cabang KPK. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Geledah Rutannya Sendiri, Eks Penyidik: Dampak Revisi UU KPK

Eks Penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, mendesak tersangka pungli di rutan KPK dipecat