TEMPO.CO, Jakarta - Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (capim KPK) Nawawi Pomolango setuju dengan salah satu poin revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK), yakni pegawai KPK akan menjadi aparatur sipil negara, bukan lagi entitas independen yang terpisah dari eksekutif.
Nawawi menyetujui hal tersebut dengan alasan, selama ini ada persoalan terkait wadah pegawai karena berada di luar kebijakan ASN. Sementara, ujar dia, Indonesia tidak punya konsep birokrasi seperti itu.
"Ada dimana wadah pegawai ini? Jadi, ada revisi UU KPK, saya setuju WP ini dimasukkan ke ASN. Jangan struktur birokrasi negara seakan-akan menjadi oposisi pemerintah," ujar Nawawi saat menjalani fit and proper test di Kompleks Parlemen, Senayan pada Rabu, 11 September 2019.
"Kalau mau jadi oposisi, silakan masuk ke partai. Bukan wadah pegawai," lanjut Nawawi.
Adapun poin revisi ini dikritik keras oleh WP KPK dan sejumlah pegiat antikorupsi. Akibat aturan tersebut, KPK harus tunduk kepada struktur birokrasi. Wadah pegawai yang selama ini turut menjadi benteng moral dikhawatirkan tidak lagi memiliki hak untuk hidup.