TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengaku sudah meminta masukan dari sejumlah pakar dan menteri terkait mengenai wacana revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Sudah mulai sejak hari Senin, sudah kami maraton minta pendapat para pakar, kementerian, semuanya secara detail," kata Jokowi di JIEXPO, Jakarta, Rabu, 11 September 2019.
Jokowi mengatakan, pendapat dari para ahli menjadi penting agar ia memiliki gambaran saat menerima naskah daftar inventaris masalah RUU KPK. Jokowi menyebut baru menerima DIM RUU KPK dan kini sedang mempelajarinya. Jika sudah mempelajari, ia berjanji akan mengirimkan Surat Presiden terkait revisi UU KPK. "Nanti kalau surpres kami kirim, besok saya sampaikan. Nanti materi-materi apa yang perlu direvisi," katanya.
Menjelang habis masa jabatan periode 2014-2019 para anggota Dewan Perwakilan Rakyat menyepakati pembahasan revisi UU KPK atau Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Revisi tersebut mendapat suara sumbang dari masyarakat, para aktivis antikorupsi, hingga pimpinan KPK. Ketua KPK Agus Rahardjo, misalnya, mengatakan revisi UU KPK bakal melemahkan lembaganya. Ia menyebutkan ada sembilan poin perubahan yang bakal mempreteli fungsi KPK dalam pemberantasan korupsi.