INFO NASIONAL — Kementerian Ketenagakerjaan melalui Direktorat Persyaratan Kerja mengadakan kegiatan Upgrading Trainer Terampil Berunding dalam Pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Acara ini dibuka secara resmi oleh Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Haiyani Rumondang, di Bogor, Senin, 9 September 2019.
Dalam sambutannya, Haiyani menyampaikan bahwa tujuan kegiatan ini yakni sebagai upaya mendorong peningkatan kompetensi dan kapasitas para trainer yang merupakan alumni dari Training of Trainers (TOT) agar terampil berunding dalam pembuatan PKB. Terkait hal ini para trainer yang terlibat terdiri dari unsur pengusaha, unsur serikat pekerja/buruh, serta unsur pemerintah.
Baca Juga:
"Ke depan para trainers ini nantinya dapat memberikan pembinaan sekaligus supervisi kepada stakeholders khususnya mengenai perundingan dalam pembuatan PKB, baik ditingkat daerah maupun nasional," kata Haiyani.
Haiyani berpesan kepada para trainer agar memiliki konsep yang baru di dalam melakukan pembinaan kepada stakeholders dan terus berupaya mendorong peningkatan kuantitas dan kualitas pembuatan PKB.
"Pekerjaan ini tidak lagi hanya bertumpu pada tanggung jawab pemerintah namun sepatutnya menjadi pekerjaan kita bersama sebagai pelaku hubungan industrial, baik unsur pekerja dan unsur pengusaha," ujar Haiyani.
Baca Juga:
Haiyani juga berpesan ke depannya agar dalam setiap pembuatan PKB, tidak hanya fokus melihat pada tumbuhnya perusahaan yang terlibat, melainkan dampak dan kualitasnya juga harus diukur dan dikaji secara mendalam.
Sementara itu dalam laporan kegiatannya, Direktur Persyaratan Kerja, Siti Junaedah, mengatakan bahwa dalam kegiatan ini dilaksanakan pada dua metode. Pertama, metode klasikal, yaitu pemaparan materi dari narasumber dan dilanjutkan dengan interactive dialog (diskusi dan tanya jawab). Kedua, yakni metode diskusi kelompok seputar permasalahan hubungan industrial.
Kegiatan Upgrading Trainer terampil berunding pembuatan PKB ini diikuti sekitar 139 trainer, yang terdiri dari 96 trainer unsur serikat pekerja, 29 trainer unsur pengusaha dan 14 trainer unsur pemerintah. (*)