TEMPO.CO, Jakarta-Wakil Presiden Jusuf Kalla meyakini pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap independen meski status mereka berubah menjadi aparatur sipil negara (ASN), jika revisi UU KPK disetujui.
"Hakim juga ASN. Apa hakim tidak bisa independen? Tidak berarti ASN berarti tidak independen, tidak. Tergantung caranya," kata JK saat ditemui di Kantor Wakil Presiden, di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa, 10 September 2019.
Perubahan status pegawai KPK menjadi ASN memang menjadi salah satu poin dalam revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Poin ini mendapat banyak sorotan karena dinilai akan membatasi independensi pegawai KPK dalam bekerja.
Namun JK justru melihat perubahan status itu dapat berdampak positif pada kinerja KPK. Selama ini pun, JK mengatakan tak ada intervensi dari pemerintah terhadap kinerja KPK. "Polisi tidak mencampuri proses kok. Pemerintah tidak mencampuri proses, selama proses itu sesuai dengan aturan yang ada," kata JK.
Poin ini menjadi salah satu yang disetujui oleh pemerintah dalam revisi Undang-Undang KPK. JK mengatakan hal ini sejalan dengan semangat untuk terus memajukan KPK sebagai lembaga antirasuah. "Justru kita memberikan kepastian bahwa dia diatur dengan benar. Karena pemerintah, semua yang bekerja di lembaga pemerintah itu ASN," kata dia.
Selain revisi status ASN, JK juga mengatakan pemerintah sepakat dengan beberapa poin lain dalam revisi. Mulai dari Dewan Pengawas, hingga pengaturan ulang fungsi penyadapan yang dilakukan KPK.