TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengemukakan banyak lembaga antikorupsi negara lain mencontoh KPK. Ucapan ini terkait dengan penolakan KPK atas rencana DPR merevisi UU KPK.
"Banyak negara lain yang mencontoh KPK. Dulu Perancis tidak punya lembaga antikorupsi, lalu mereka bentuk setelah melihat KPK dan membaca Jakarta Statement of Principles for Anti Corruption Agencies," ujar Syarif di kantornya, Jakarta Selatan, pada Selasa, 10 September 2019.
Juru bicara KPK Febri Diansyah sebelumnya juga menyatakan hal serupa. KPK belum membutuhkan revisi terhadap UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Menurut Febri, dengan UU KPK yang sudah ada, pihak lembaga antirasuah masih bisa bekerja maksimal.
"Justru dengan UU (yang sudah ada) ini KPK bisa bekerja menangani kasus-kasus korupsi, termasuk OTT serta upaya penyelamatan keuangan negara lainnya melalui tugas pencegahan," ujar Febri pada 4 September 2019.
Ketua KPK Agus Rahardjo pun mengaku telah menyurati Presiden Joko Widodo yang berisikan penolakan terhadap revisi UU KPK tersebut. Ia mencatat setidaknya ada sembilan persoalan dalam naskah revisi UU KPK yang dapat melumpuhkan lembaga antirasuah itu.
"Kami percaya, Presiden Joko Widodo tidak akan membiarkan anak reformasi ini tersungkur, lumpuh dan mati," kata Agus pada 7 September 2019.
ANDITA RAHMA | M. ROSSENO AJI