TEMPO.CO, Surabaya - Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Inspektur Jenderal Luki Hermawan mengatakan penyidik telah melayangkan panggilan pemeriksaan yang kedua kepada kuasa hukum mahasiswa Papua di Surabaya, Veronica Koman. Panggilan kedua dilakukan karena pada panggilan sebelumnya Veronica, yang diketahui sedang berada di Australia, tidak merespons.
Menurut Luki pada panggilan kedua ini penyidik Polda Jawa Timur melibatkan Divisi Hubungan Internasional Polri. Divhubinter inilah yang akan menyampaikan panggilan tersebut melalui Kedutaan Besar RI di Australia. Jika panggilan kedua tetap tak diindahkan, penyidik akan menetapkan Veronica sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan disusul keluarnya red notice.
“ Ini berat jika sudah keluar red notice, karena yang bersangkutan tak bisa ke mana-mana. Padahal kami tahu selama ini aktivitas yang bersangkutan banyak di luar negeri,” tutur Luki di Markas Polda Jawa Timur, Surabaya, Selasa, 10 September 2019.
Luki berujar dalam panggilan kedua ini penyidik menetapkan waktu pemeriksaan Veronica pada 13 September. Namun karena posisinya di Australia, Luki memberi toleransi waktu hingga pekan berikutnya. “Kami berharap dia memenuhi panggilan. Mau menempuh upaya hukum lain, semisal praperadilan, silakan. Jangan hanya komentar lewat medsos,” ujar Luki.
Dia menambahkan penyidik juga telah berkomunikasi dengan Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Badan Intelijen Negara dan Ditjen Imigrasi dalam memanggil Veronica. Komunikasi dengan lembaga-lembaga itu, ujar Luki, dilakukan sesuai prosedur dalam memanggil tersangka yang berada di luar negeri. “Komunikasi jalan, Imigrasi merespons baik, begitu pula Kemenlu,” ucap dia.
Di sisi lain, kata Luki, penyidik juga mengembangkan penyidikan kasus tersebut dengan memeriksa transaksi keuangan di rekening bank Veronica Koman. Veronica diketahui punya dua rekening bank, yakni di dalam negeri dan di luar negeri. Penyidik, kata Luki, memeriksa lalu lintas transaksi keluar dan masuk di rekening Veronica tersebut.
Sebelumnya Polda Jawa Timur menetapkan Veronica sebagai tersangka kasus penyebaran hoaks terhadap peristiwa di asrama mahasiswa Papua pada 16 dan 17 Agustus 2019 lalu. Polisi menyatakan cuitan Veronica di twitter bernada provokasi karena tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.