TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK mengatakan pemerintah kemungkinan akan menyepakati sebagian dari poin revisi UU KPK yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat. JK mengatakan secara prinsip, pemerintah ingin ada perbaikan dalam tubuh komisi antirasuah itu.
"Jadi mungkin dari sisi yang diusulkan DPR paling yang disetujui pemerintah setengah," kata JK saat ditemui di Kantor Wakil Presiden, di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa, 10 September 2019.
JK mengatakan beberapa poin yang ia setujui adalah terkait kehadiran Dewan Pengawas, izin penyadapan, juga terkait aturan SP3. Ia mengatakan pemerintah ingin mendorong KPK untuk bekerja sesuai dengan aturan hukum yang jelas.
Ia mencontohkan terkait penyadapan. JK mengatakan pemerintah sepakat penyadapan harus diawasi. Namun bukan dalam konteks terus meminta izin kepada Dewan Pengawas untuk menyadap. "Harus diawasi supaya penyadapan itu jangan sampai merusak atau privasi orang secara luas," kata JK.
"Pemerintah hanya menyetujui beberapa hal. Tidak semua disetujui, seperti katakan lah ada dalam itu penuntutan harus koordinasi dengan Jaksa Agung. Nggak perlu itu," kata JK.
Selain itu, JK juga menolak revisi yang isinya menyebut lembaga wajib menyelenggarakan laporan harta kekayaan terhadap penyelenggaraan negara (LHKPN), sebelum dan setelah berakhir masa jabatan. "Juga soal laporan kekayaan jangan," kata dia.
JK mengatakan pemerintah mengapresiasi kinerja KPK selama ini. Namun selama berdiri 17 tahun terakhir, ia menilai perlu ada evaluasi KPK untuk meningkatkan kinerjanya.
Langkah DPR untuk merevisi Undang-Undang KPK menimbulkan polemik di masyarakat. Langkah DPR yang terkesan diam-diam dalam meloloskan revisi ini, banyak dituding sebagai langkah mencurigakan untuk melemahkan lembaga anti rasuah itu.