TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Papua Barat menetapkan 30 orang sebagai tersangka dalam aksi demonstrasi berujung rusuh di wilayah Papua Barat. Selain itu, polisi menetapkan 12 orang masuk daftar pencarian orang atau DPO.
"Seluruh fungsi kepolisian di Polda Papua Barat terlibat aktif untuk mengungkap para pelaku pembakaran, perusakan, dan penjarahan dalam aksi demonstrasi berujung anarkistis di sejumlah daerah di Papua Barat," kata Juru bicara Kepolisian Daerah Papua Barat Ajun Komisaris Besar Mathias Krey.
Kesimpulan sementara, kata Krey, dari 88 Laporan Polisi (LP) yang tersebar di Polres Manokwari, Polres Kota Sorong, Polres Fakfak dan Polres Bintuni, 30 orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara 12 lainnya masih dalam pencarian polisi.
Adapun rinciannya menurut Krey adalah, dari 40 laporan polisi di Polres Manokwari ditetapkan 13 tersangka, 1 laporan di Polres Fakfak ditetapkan 3 tersangka, 1 laporan di Polres Teluk Bintuni ada 1 tersangka, dan dari 43 laporan polisi di Polres Kota Sorong ditetapkan 13 tersangka.
Selain penetapan 30 tersangka, Polda Papua Barat juga menetapkan 12 orang sebagai DPO. "Satu DPO di Manokwari dan 11 DPO di Kota Sorong," ujar Krey. Meski telah menetapkan puluhan tersangka, namun Polisi belum dapat memastikan aktor intelektual dalam aksi anarkistis di empat daerah tersebut.