TEMPO.CO, Jakarta - Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB) Arif Satria menyatakan bahwa DPR RI harus mencermati reaksi publik tentang revisi Undang Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Ia mengakui bahwa revisi UU KPK merupakan bagian dari proses politik di DPR. “Bagaimana pun juga kepercayaan publik terhadap KPK sangat-sangat tinggi," kata Arif seusai bertemu dengan pimpinan KPK di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 10 September 2019.
Menurut Arif keberadaan KPK telah dirasakan manfaatnya selama ini dalam hal pemberantasan korupsi. Publik merasakan manfaat KPK dalam memberantas korupsi. Korupsi telah merusak tidak hanya moral tetapi juga merusak ekonomi bangsa. “Semestinya DPR bisa lebih jernih memahami apa yang dipikirkan oleh masyarakat ini."
IPB memiliki perhatian besar terhadap isu pemberantasan korupsi. "IPB memiliki MoU dengan KPK dalam pendidikan antikorupsi.” Kesepakatan ini, kata Arif sudah berlangsung lama. “Ini bukti kami ingin membangun karakter mahasiswa punya sikap terkait gerakan antikorupsi ini."
Ketua Dewan Guru Besar IPB M Yusran Massijaya mengatakan KPK harus didukung agar tetap independen. "Kalau tidak independen akan sulit menegakkan hukum dengan sebaik-baiknya." Revisi UU KPK seharusnya untuk memperkuat lembaga antirasuah itu.
"Sebaiknya kita mulai mengkaji di titik mana yang harus kita perbaiki bukan melemahkan perannya.” Jika dikendalikan lembaga lain, KPK akan sulit melaksanakan pemberantasan korupsi.