TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kota Jambi memperpanjang libur beberapa sekolah karena kualitas udara memburuk akibat asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
"Berdasarkan hasil koordinasi Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi, Dinas Kesehatan Kota Jambi, dan Dinas Pendidikan Kota Jambi, maka guna melindungi siswa sekolah dari dampak kabut asap, libur sekolah siswa SD dan SMP ditambah," kata Juru Bicara Pemerintah Kota Jambi Abu Bakar dalam siaran pers Humas Pemerintah Kota Jambi, Senin, 9 September 2019.
Untuk siswa Taman Kanak-Kanak dan Pendidikan Anak Usia Dini libur diperpanjang mulai Senin, 9 September sampai Jumat, 13 September. Sementara itu, siswa kelas I sampai IV sekolah dasar libur hingga Rabu, 11 September 2019.
Abu Bakar mengatakan kebijakan tersebut hanya untuk siswa. Sedangkan kepala sekolah, guru, dan karyawan sekolah tetap diminta masuk.
"Setelah waktu libur Kegiatan Belajar Mengajar ditetapkan, maka kebijakan selanjutnya akan disesuaikan dengan memperhatikan kondisi udara sebagaimana amanat dalam maklumat dimaksud," kata Abu Bakar.
Dalam siaran persnya, Pemerintah Kota Jambi juga meminta masyarakat mengurangi aktivitas di luar ruangan. Jika terpaksa harus keluar, pemerintah meminta masyarakat mengenakan masker untuk menghindari dampak kabut asap.
Berdasarkan data Air Quality Monitoring System (AQMS) Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Kota Jambi, Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) dengan parameter konsentrasi PM 2,5 pada 9 September pukul 20.00 WIB berada di atas baku mutu dengan nilai 746, termasuk kategori berbahaya.