TEMPO.CO, Jakarta - LBH Jakarta berpendapat penetapan Veronica Koman sebagai tersangka oleh polisi bisa mengancam aktivis HAM yang lain.
"Tidak hanya Veronica Koman, kami juga bisa ditersangkakan setelah ini. Misalnya kami bilang Vero tidak bersalah, dia bisa bilang kamu melanggar UU Nomor 1/1946 karena kabar bohong," kata Kepala Advokasi LBH Jakarta Nelson Simamora usai menyerahkan aduan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin, 9 September 2019.
Menurut dia, Papua merupakan daerah yang cukup tertutup untuk wartawan apalagi jurnalis dari luar negeri. Parahnya, kata dia, polisi memonopoli informasi seputar Papua.
Nelson menilai terjadi monopoli narasi yang beredar kepada masyarakat di luar Papua tentang kondisi di Bumi Cendrawasih. Kemudian, saat narasi itu dilawan, mereka yang bersuara justru diancam pidana penyebaran berita bohong.
"Jadi yang memonopoli kebenaran polisi ini. Mau apa pun ceritanya kalau dia sebagai pemerintah bisa menyebut kabar bohong, bahaya banget itu," ujar Nelson.
Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka. Polisi menuduh Veronica menyebarkan provokasi dan kabar bohong seputar insiden di asrama Mahasiswa Papua. Padahal, Veronica merupakan kuasa hukum para mahasiswa itu.