TEMPO.CO, Jakarta - Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau Capim KPK Inspektur Jenderal Firli Bahuri mengisyaratkan bahwa dirinya setuju dengan pembentukan dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Soal dewan pengawas ini ada dalam salah satu poin revisi UU KPK.
"Sejauh untuk memperkuat KPK, saya rasa tidak ada masalah," ujar Firli saat ditemui seusai mengikuti tes membuat makalah sebagai persyaratan mengikuti fit and proper test di Kompleks Parlemen, Senayan pada Senin, 9 September 2019.
Selain pembentukan dewan pengawas KPK, Firli juga menyebut bahwa kewenangan KPK dalam mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan atau SP3, dapat dilakukan.
Menurut Firli, hal itu sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Pasal 109 ayat (2), yang berbunyi: "Dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum, tersangka atau
keluarganya".
"Jadi, itu aja yang kita pedomani," ujar Firli.
Kendati demikian, Firli enggan menanggapi revisi UU KPK secara keseluruhan. "Saya tidak mau menanggapi terkait dengan revisi UU KPK. Itu hak DPR," ujar Kapolda Sumsel ini.
Firli masuk dalam daftar 10 Capim KPK yang lolos uji kelayakan dan kepatutan di DPR RI. Dukungan Capim KPK terhadap revisi UU KPK yang saat ini tengah digulirkan DPR disebut-sebut akan menjadi salah satu pertimbangan fraksi-fraksi meloloskan Capim KPK.